Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Pakar Hukum Jelaskan Dampaknya terhadap Jabatan Wapres

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Pakar hukum Deny Hariyatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah hukum tata usaha negara (TUN), yakni menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah.

“Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN,” ujar Deny.

Menurutnya, pembatalan surat penyetaraan perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Ini Jawaban Istana

Keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda.

“Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa Pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi,” katanya.

Deny juga merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

BACA JUGA:Petani Kakao Keluhkan Pupuk dan Bibit, Gibran Didorong Fokus Kebijakan yang Tepat Sasaran

Meski demikian, pengecualian dokumen tersebut tidak menghapus kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang.

Deny berpandangan bahwa pembatalan surat administrasi tidak secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Batalnya Suket tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945,” tegasnya.

BACA JUGA:Gibran Hadapi Serangan Politik Bertubi-tubi, Pengamat Singgung Pengaruh Elektabilitas

Kendati demikian, putusan MA tetap harus dilaksanakan.

Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan maupun pemenuhan persyaratan jabatan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fuji Dapat Hadiah Patung Kuda Emas dari BCA, Benarkah Nasabah Solitaire? Segini Minimal Saldonya
• 9 jam lalu
0
thumb
BMKG Prakirakan Sejumlah Daerah Dilanda Hujan pada 4 November, Ini Rinciannya
• 19 jam lalu
0
thumb
Sesko Cedera, MU Ingin Datangkan Calvert-Lewin di Bursa Transfer Januari
• 3 jam lalu
0
thumb
Iran Pasang Billboard Raksasa Ancam Bunuh Trump, Wajah Presiden AS Dipajang di Balik Jeruji
• 16 jam lalu
0
thumb
Program Bakti untuk Negeri Salurkan Bantuan Sarana Sekolah
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.