JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Pakar hukum Deny Hariyatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah hukum tata usaha negara (TUN), yakni menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah.
“Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN,” ujar Deny.
Menurutnya, pembatalan surat penyetaraan perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Ini Jawaban Istana
Keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
“Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa Pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi,” katanya.
Deny juga merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
BACA JUGA:Petani Kakao Keluhkan Pupuk dan Bibit, Gibran Didorong Fokus Kebijakan yang Tepat Sasaran
Meski demikian, pengecualian dokumen tersebut tidak menghapus kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang.
Deny berpandangan bahwa pembatalan surat administrasi tidak secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Batalnya Suket tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945,” tegasnya.
BACA JUGA:Gibran Hadapi Serangan Politik Bertubi-tubi, Pengamat Singgung Pengaruh Elektabilitas
Kendati demikian, putusan MA tetap harus dilaksanakan.
Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan maupun pemenuhan persyaratan jabatan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)