Pemkot Surabaya meminta setiap diskotek memiliki tenaga kesehatan (nakes). Permintaan tersebut merupakan bagian dari pengetatan pengawasan terhadap rekreasi dan hiburan malam (RHU), khususnya diskotek dan kelab malam.
Nantinya, pengawasan dilaksanakan secara rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebanyak empat kali dalam sebulan atau sepekan sekali.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, pihak pengelola RHU diminta menyediakan fasilitas kesehatan untuk menangani pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang," kata Irna pada Rabu (4/11).
Irna menambahkan, diskotek juga wajib memiliki izin penjualan minuman beralkohol untuk operasional bar serta mencegah anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.
"Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak yang di di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras)," kata Irna.
Irna menjelaskan pengelola RHU telah menandatangani surat pernyataan penyediaan fasilitas tersebut. Selain itu, mereka diwajibkan bekerja sama dengan penyedia transportasi daring untuk mencegah pengunjung yang mabuk mengemudikan kendaraan sendiri.
"Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut," ujar Irna.






Komentar (0)