DPP Petani NasDem Dorong Percepatan Hak Tanah Masyarakat Adat

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Persoalan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah hutan di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Proses pengembalian hak yang telah dijalankan di kawasan hutan dinilai masih berjalan lambat akibat terbentur syarat administratif yang ketat.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPP Petani NasDem, Nur Amalia, menyoroti tantangan yang terletak pada ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan itu masih mewajibkan adanya pengesahan subjek masyarakat adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kesulitannya adalah di undang-undang 41 yang menjadi dasar dari pelaksanaan sektor kehutanan itu masih menyebutkan bahwa pengakuan subjek masyarakat adatnya harus melalui perda,” kata Nur dalam agenda simposium Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.

Persyaratan penerbitan Perda tersebut tidak hanya menjadi ganjalan dalam sektor kehutanan, tetapi juga menghambat kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat legislatif.
 

Baca Juga :

Wamen ATR/BPN Beberkan 3 Tantangan Sektor Agraria

“Nah, ini yang barangkali di dalam pasal 67 Undang-Undang 41 Kehutanan yang sekarang sedang dibahas untuk perubahannya, ini yang menjadi ganjalan dan ini juga yang menjadi ganjalan untuk pembahasan RUU Masyarakat Adat,” ujar Nur.

Oleh karena itu, DPP Petani NasDem mendorong adanya penyederhanaan birokrasi terkait legalisasi subjek hukum masyarakat adat. Mengingat keberadaan masyarakat adat telah ada sebelum terbentuknya negara, maka pengakuan terhadap mereka seharusnya tidak dipersulit oleh prosedur administratif yang kaku.

“Sehingga kemudian harus ada penyederhanaan terhadap legalisasi dari subjek masyarakat adat. Karena masyarakat adat ini sudah ada sebelum adanya negara, sehingga bukan mengada-ngada, mereka memang ada di situ,” terang Nur.


Simposium Partai NasDem bertajuk Memperkuat Reforma Agraria. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Menurut Nur, solusi atas persoalan ini tidak hanya berhenti pada kemudahan administrasi negara. Perlu juga adanya penguatan kelembagaan adat itu sendiri agar tetap relevan dengan konteks modern.

“Inilah yang harus disederhanakan di birokratisasi pengakuan dan juga bagaimana penguatan lembaga adatnya. Jadi, kita tidak bisa juga bernostalgia dengan kelembagaan adat masa dulu, karena adat itu sebetulnya terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman,” jelas Nur.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Calvin Verdonk Jadi Pemain Terbaik saat Lille Imbang 0-0 dengan Bodo/Glimt di Liga Champions
• 16 jam lalu
0
thumb
Sawit Sumbermas (SSMS) Bagikan Dividen Interim Rp500 Miliar, Cair Awal Desember
• 17 jam lalu
0
thumb
Keisha Lance Bottoms Cetak Sejarah, Jadi Gubernur Perempuan Kulit Hitam Pertama di AS
• 13 jam lalu
0
thumb
Respons DPRD DIY soal Massa Sempat Turunkan Foto Gibran di Ruang Banggar
• 4 jam lalu
0
thumb
Soal Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo, KNPI Dukung Bareskrim Polri Usut Tuntas
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.