Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Bayar PBB Lewat wondr by BNI

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Memiliki rumah atau tanah bukan hanya soal aset dan investasi, tetapi juga ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap tahunnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika terlambat membayar, pemilik atau pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, membayar PBB kini tidak harus selalu dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perbankan digital untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan lebih praktis. Salah satunya melalui aplikasi wondr by BNI yang menyediakan fitur pembayaran berbagai tagihan, termasuk PBB.

Dengan layanan ini, nasabah dapat melakukan pembayaran langsung melalui handphone tanpa perlu mengantre. Sebelum memulai transaksi, pastikan sudah memiliki nomor objek pajak dan mengetahui tahun pajak yang akan dibayarkan.
 

Baca Juga :

Negara Ini Bebaskan Warganya dari Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Cara Bayar PBB Lewat wondr by BNI
Bagi nasabah BNI yang ingin membayar PBB melalui wondr, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
  1. Login ke akun wondr.
  2. Klik menu Bayar & Beli di homescreen.
  3. Cari penyedia layanan PBB dengan search bar atau melihat semua kategori.
  4. Isi nomor objek pajak dan tahun pajak SPPT.
  5. Pastikan nominal dan sumber dana pembayaran sudah sesuai.
  6. Masukkan PIN wondr.
  7. Jika transaksi berhasil, layar hasil transaksi akan muncul.
Setelah pembayaran berhasil, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan. Nasabah juga sebaiknya memeriksa kembali status pembayaran agar kewajiban PBB untuk tahun pajak terkait benar-benar telah terpenuhi. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
  • URL Berhasil di Salin Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Bayar PBB Lewat wondr by BNI Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/nbw5vgxK-jangan-sampai-kena-denda-begini-cara-bayar-pbb-lewat-wondr-by-bni

(ANN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istana Pertanyakan Motif di Balik Penyadapan Presiden
• 12 jam lalu
0
thumb
Kapolri Mutasi 9 Pejabat Polda Metro, Brigjen Ade Ary Syam Dapat Jabatan Strategis
• 18 jam lalu
0
thumb
IPCC Pertahankan Payout Ratio Dividen 80 Persen pada 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Diminta Shin Tae-yong Ucap 'Gue Persija', Egy Maulana Vikri Malu-malu
• 1 jam lalu
0
thumb
KRL Jabodetabek Layani 303,7 Juta Pengguna hingga Oktober 2026
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.