JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Kemnaker akan menyalurkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 per pekerja. Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer.
Proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap mulai November hingga Desember 2026. Penyaluran dana dikirimkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas daya beli serta menopang kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga: Website bsu.kemnaker.go.id Sudah Bisa Diakses, Cek Siapa Aja Penerima BSU Rp900 Ribu
Sebelum melakukan proses pengecekan BSU, setiap pekerja perlu memastikan telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan penerima.
Berdasarkan ketentuan resmi Kemnaker, berikut lima syarat utama yang wajib dipenuhi calon penerima BSU 2026:
- Memiliki kartu identitas resmi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar secara aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan, atau setara dengan UMP/UMK untuk daerah yang memiliki Upah Minimum di atas Rp3,5 juta.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilaksanakan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga: Kemnaker Umumkan BSU Cair November-Desember 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya
Alur Pengecekan BSUPekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan di atas dapat memeriksa status penetapan penerima BSU secara mandiri melalui kanal digital resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses portal resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id atau melalui situs utama kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan data diri sesuai dengan petunjuk pada halaman pengecekan.
Pemerintah mengimbau seluruh pekerja untuk berhati-hati terhadap modus penipuan dan selalu mengacu pada saluran informasi resmi Kemnaker serta akun media sosial resmi @KemnakerRI.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Kemnaker
- BSU 2026
- BSU
- cara cek BSU
- syarat penerima BSU
- cek penerima bsu






Komentar (0)