Grid.ID – Titik terang akhirnya datang pada Karina Ranau. Usai sempat mencurahkan kepedihannya terkait kasus dugaan kekerasan yang menimpanya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran memastikan bahwa proses hukum telah berjalan dan status terlapor kini resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, S.H., menegaskan bahwa penyidik telah merampungkan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan oleh istri mendiang aktor Epy Kusnandar tersebut. Terlapor yang diketahui bernama lengkap Ir. Muhammad Hatta Rahman, kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
"Kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka. Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, Rabu (4/11/2026).
Pihak kepolisian juga bergerak dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap pelaku atas status barunya tersebut.
"Sudah, sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," tegas Suminto.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjelaskan alasan mengapa terlapor tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut mengacu pada pasal yang disangkakan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.
"Untuk 352 kita tidak bisa melakukan penahanan. 352 karena penganiayaan ringan, ancaman 3 bulan," terang Suminto.
Adapun proses hukum kini berfokus pada kelengkapan berkas perkara di pihak Kejaksaan. Polisi memastikan tersangka akan segera dipanggil kembali begitu berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk menjalani pelimpahan tahap dua.
"Kalau untuk berkas sudah clear di Kejaksaan, nanti kita panggil, kita hadapkan untuk tahap duanya yang bersangkutan," imbuhnya.
Terkait proses penyelidikan yang memakan waktu sejak laporan dibuat pada pertengahan Juni lalu, Suminto membeberkan bahwa penyidik membutuhkan proses dalam mengumpulkan bukti dan menunggu hasil visum medis resmi.
"Yang bikin mandek itu ya proses pemanggilan saksi apa segala kan kita musti cari saksi, alat buktinya. Kalau belum visumnya lagi kan nunggu juga visum. Ya, jadi semaksimal mungkin saya upayakan untuk P21 dan tahap dua untuk kirim berkas," tandasnya.
Adapun penetapan status hukum ini turut diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/79/XI/2026/Sek. Pancoran tertanggal 4 November 2026. Penyidik telah melakukan gelar perkara peralihan status dari saksi terlapor menjadi tersangka, merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/90/VI/2026/SKPT/Sek. Pancoran atas nama pelapor Kartina (Karina Ranau).
Adapun peristiwa kekerasan fisik tersebut menimpa Karina Ranau di warung makan miliknya, Jukut Goreng Samali, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 15 Juni lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden ini dipicu oleh emosi pelaku yang kesal terkait antrean pesanan makanan serta tidak terima saat ditegur untuk memindahkan sepeda motornya yang menghalangi area warung, hingga nekat mendorong Karina dengan kasar hingga tersungkur ke tepi jalan dan mengalami luka memar. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)