Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pesantren Percepat Penanggulangan TBC

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

DELI SERDANG, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan pesantren dalam mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC). 

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lingkungan pesantren yang memiliki karakteristik kehidupan komunal dengan intensitas interaksi yang tinggi.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK 5 Jam, Nusron Wahid Irit Bicara

“Pesantren ini merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang memiliki karakteristik kehidupan komunal di mana para santri tinggal belajar, kemudian berkegiatan beribadah, dan beraktivitas bersama-sama dalam satu lingkungan dan tentunya interaksi intensif ini perlu formula ataupun pola pencegahan dan pengendalian penularan tuberkulosis secara terencana,” ujar Wiyagus saat menghadiri peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk santri dan santriwati, merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

BACA JUGA:Solusi Cold Chain Terintegrasi di Food Transport dan Logistic Expo Mitsubishi Fuso

Amanat tersebut menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam konteks tersebut, Wiyagus menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Kemendagri mendorong agar program penanggulangan TBC menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun rencana strategis organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain perencanaan, Pemda juga perlu memastikan dukungan anggaran agar program penanggulangan TBC dapat berjalan secara berkelanjutan. Pelaksanaannya harus terintegrasi hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan puskesmas.

BACA JUGA:IHSG Tutup Menguat Tipis ke 4.910, Sentimen Tahan oleh Pemilu Midterm AS

Wiyagus mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membentuk desa siaga TBC dengan capaian hampir 50 persen. 

Menurutnya, keberadaan desa siaga tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memperluas jangkauan penanganan TBC, terutama melalui kolaborasi dengan pesantren yang memiliki komitmen serupa.

“Meskipun pesantren berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, para santri yang berada di dalamnya tetap menjadi bagian dari masyarakat dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan bahwa upaya penanggulangan TBC sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan kualitas sumber daya manusia. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Meniti Jembatan Impian Pendidikan Tinggi Berbekal Beasiswa Negeri
• 6 jam lalu
0
thumb
Ada Risiko Membayangi Saham BRMS, BRPT, dan UNTR, Apa Itu?
• 8 jam lalu
0
thumb
Kunjungi Kundur, Finalis MediaMIND Pelajari Proses Produksi Timah
• 7 jam lalu
0
thumb
[FULL] Sorot MSCI-Goreng Saham, Hashim Djojohadikusumo: Dolar Bisa Rp22.000 | BUSINESS TALK
• 18 jam lalu
0
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan Rabu 4 November 2026, MKNT-TMPO Masih Bertahan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.