Detik-Detik Listyo Ditahan dan Dijadikan Tersangka Penyadapan Prabowo, Sempat Dilepas saat Subuh!

okezone.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Listyo ternyata sempat diperiksa sebagai saksi semalaman, kemudian dilepaskan menjelang subuh sebelum akhirnya kembali dipanggil penyidik pada sore harinya.

Yusril mengatakan, Listyo kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, Selasa (3/11/2026). Setelah diperiksa, statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :
Prabowo ke Kapolri soal Kasus Listyo Sigit Cs: Jangan Ada yang Ditutupi!

"Itu (dibebaskan) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jam 05.00 pagi kemarin, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 05.00 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Dia memastikan, penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut Presiden meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi negara.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,”ujar Yusril.

Baca Juga :
Istana: Tindakan Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Mengarah ke Makar!

“Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri dan seperti Anda tahu bahwa penyelidikan dan penyidikan sampai ke tingkat penahanan sekarang ini dilakukan tidak tanggung-tanggung pada mantan Kapolri dan sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. Itu pejabat setingkat menteri," lanjutnya.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa membedakan jabatan seseorang.

"Tapi komitmen dari Pak Presiden dan kita semua di pemerintahan untuk menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu. Tugas-tugas yang penegasan yang telah diberikan oleh Pak Presiden itu sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri," katanya.

Baca Juga :
Listyo Sigit Dicopot, Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Yusril menjelaskan, laporan dugaan penyadapan tersebut berasal dari internal kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta serta bukti permulaan yang cukup, Kapolri melaporkan perkara itu kepada Presiden.

"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," tuturnya.

 

Baca Juga :
Profil dan Pendidikan Listyo Sigit, Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Disnakertrans catat PMI asal Sulteng sebanyak 419 orang pada 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Satpol PP Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam, Kedapatan Jual Ratusan Botol Miras Ilegal
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemenag Ingatkan Penghulu Bertindak Sesuai Regulasi, Jangan Bertentangan dengan Hukum!
• 22 jam lalu
0
thumb
NasDem Dorong Reforma Agraria, Konflik Tanah Jadi Sorotan
• 6 jam lalu
0
thumb
Geger! Orang Tua Ajak Anak Berusia 3 Tahun Naik Bukit Jalur Ekstrim Tanpa Pengaman, Warganet Geram
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.