Sekjen Gerindra: Kenapa Presiden yang Disadap, Apa Motifnya?

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sekjen Gerindra Sugiono mempertanyakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh eks Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai prosedur ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menko PMK ini mengaku heran dengan penyadapan tersebut. Ia bertanya-tanya motif di balik penyadapan.

"Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya," sambungnya.

Baca juga: Menko PMK Nilai Tindakan Listyo Dkk Sadap Presiden Bentuk Insubordinasi

Ditanya mengenai penyadapan ilegal hanya menyasar presiden tapi tidak pada wakil presiden, Sugiono menilai hal itu telah menimbulkan pertanyaan besar di publik. Ia menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menguak motif aksi penyadapan ilegal tersebut.

"Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan," kata Menko PMK ini.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang menjabat KSP.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Presiden PKS Apresiasi Polri Ungkap Kasus Presiden Prabowo Disadap

Istana mengungkap Prabowo sangat prihatin atas kasus penyadapan tersebut. Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memecat Listyo Sigit dari jabatannya sebagai KSP.

"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Mensesneg Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11).

Tonton juga video "Siapa Dalang Penyadapan ke Prabowo? Ini Kata Istana"




(eva/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Usut Kewenangan Nusron Wahid Terkait Sertifikasi Tanah hingga Dugaan Setoran Jabatan
• 7 jam lalu
0
thumb
Rupiah Rabu Pagi Dibuka Naik ke Rp18.106/USD
• 16 jam lalu
0
thumb
Tak Sekadar Ucapan Allahu Akbar, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Makna Takbir yang Bisa Mengubah Perilaku
• 4 jam lalu
0
thumb
Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia
• 5 jam lalu
0
thumb
Polres Mojokerto Tindak 32 Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Kendaraan ODOL
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.