Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Advertisement

BACA JUGA: Perintah Prabowo ke Kapolri soal Kasus Penyadapan Presiden

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2026 malam.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Dia mengatakan, saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan), Mabes Polri Jakarta.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal polisi:

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketua KPK Minta Pemeriksaan Nusron Wahid Dipercepat
• 23 jam lalu
0
thumb
Kementerian PKP Alokasikan 589 Unit Bedah Rumah di Mimika, Penerima Bantuan Juga Diusulkan Dapat Sertipikat Gratis
• 15 jam lalu
0
thumb
Angkasa Pura Pindahkan 82,1 Miliar Saham GMFI ke InJourney, Nilainya Rp5,66 Triliun
• 22 jam lalu
0
thumb
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha
• 18 jam lalu
0
thumb
PVMBG: Daratan baru di perairan Maluku terbentuk dari "mud vulcano"
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.