23 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua Disita di Surabaya

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAYAPURA, KOMPAS - Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut menyita 23 kontainer kayu merbau asal Kabupaten Nabire, Papua Tengah, di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak tujuh kontainer di antaranya telah teridentifikasi menggunakan dokumen palsu. Adapun 16 kontainer lainnya masih diperiksa.

Temuan ini diduga berkaitan dengan praktik pencucian kayu (timber laundering), yakni penyamaran asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas. Saat ini, penyidik sedang mendalami rantai peredaran kayu yang biasa digunakan untuk konstruksi bangunan hingga industri mebel ini.

“Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan pers, Rabu (4/11/2026).

Pengungkapan ini bermula dari operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah dan unsur TNI Angkatan Laut (AL) di Nabire pada 14 Oktober 2026.

Saat itu, tim gabungan memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2. Pemeriksaan menemukan kayu gergajian jenis merbau hingga informasi terkait pengiriman ke Surabaya.

Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat.

Baca JugaBelajar dari Namblong, Perusahaan Pertama Masyarakat Adat Papua

Penelusuran selanjutnya mengarah pada pengiriman 23 kontainer melalui jalur laut yang tiba di Surabaya, pada 20 Oktober 2026. Di Surabaya, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) V bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyita 23 kontainer tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari perlindungan sumber daya alam negara.

“Bersama Kementerian Kehutanan, kami berkomitmen menjaga jalur laut dari peredaran hasil hutan ilegal agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Pemalsuan penatausahaan

Sementara itu, dalam penyidikan di Nabire, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kegiatan penatausahaan kayu. Lokasi pemuatan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Petugas juga menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Untuk sementara, penyidik telah mengindentifikasi pihak penerima untuk 13 kontainer, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri. Kendati demikian, penyidik belum mengungkap pihak yang telah teridentifikasi tersebut.

Baca JugaKLHK Sita 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua

Penyidik juga sedang mendalami hubungan antara pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, dan penerima kayu untuk menentukan peran serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menyatakan, temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Pihaknya akan terus menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh untuk mengungkap modus yang digunakan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ucapnya.

Kasus berulang

Jika melihat catatan Kompas, kegiatan ilegal terkait kayu merbau sudah terjadi sejak lama. Pada Desember 2022, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyita 57 kontainer bermuatan kayu olahan dari Nabire di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Total nilai kayu olahan sebanyak 870 meter kubik itu diperkirakan sekitar Rp 20 miliar.

Sementara itu, pada periode Desember 2018 – Januari 2019, KLHK menyita total 384 kontainer kayu merbau asal Papua dan Papua Barat. Saat itu, total kayu yang disita diperkirakan mencapai lebih dari 7.000 meter kubik.

Baca JugaGelondongan Kayu Kucilkan Kampung Menanggeni 

Dalam penyidikan, terungkap penerima merupakan perusahaan pengolahan kayu yang berada di wilayah Jawa Timur. Wilayah-wilayah Jatim pesisir disebut sebagai wilayah risiko tinggi peredaran kayu ilegal. Tidak sedikit juga dari perusahaan pengolahan kayu berorientasi ekspor.

Jika dilihat lebih lama lagi, praktik pengiriman kayu merbau dari Papua ini juga tercatat pada medio 2001. Saat itu, sebanyak 2.500 ton kayu merbau gelondongan asal Papua digagalkan tim buru sergap Bea dan Cukai Batam, ketika hendak diselundupkan ke Port Klang, Malaysia, November 2001.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Luncurkan Program Jabar Merawat, Warga Bisa Laporkan Keluhan Pelayanan Rumah Sakit
• 4 jam lalu
0
thumb
Soal Penyadapan Presiden, Kabareskrim Ungkap Terkait Penghilangan Jejak pada Oktober 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Lewat Dashboard ACS, Pelindo Perkuat Transparansi dan Kemudahan Transaksi Kepelabuhanan
• 1 jam lalu
0
thumb
Kronologi Helikopter TNI AD Bawa 8 Kru Jatuh di Seruyan, 1 Orang Tewas 2 Hilang
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Panggil Terduga Penembak Corong Toa Masjid Ciputat
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.