Istana Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Penyadapan: Diatur dalam UU

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pihak Istana Negara melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak khawatir soal penyadapan. Pelayanan yang diberikan institusi Polri juga tetap maksimal.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi Kepolisian tidak berkurang sama sekali," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga :
Fantastis! Segini Anggaran untuk Mengoperasikan LIMS
HP Bisa Dipantau Tanpa Disadari? Ini Cara Melindungi Privasi Digital dari Ancaman LIMS

Prasetyo menambahkan proses penyadapan sejatinya diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kasus penyadapan yang sedang ditangani pihak kepolisian.

"Untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir," kata Prasetyo.

Di sisi lain, pihak Istana Negara juga menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan persoalan serius. Bahkan, kata Prasetyo, tindakan tersebut dinilai mengarah pada upaya makar dan ancaman yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori yang bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah menyusul keterlibatan salah satu tersangka yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk mengisi posisi tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Juga :
Guru Besar USU: Kasus Dugaan Penyadapan ke Presiden Bisa Jadi Alasan Segera Sahkan UU Penyadapan
Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap Listyo Sigit Cs Berkat Laporan dari Kapolri Suyudi
LIMS Jadi Sorotan Kasus Penyadapan, Benarkah HP Bisa Dipantau Tanpa Aplikasi Tambahan?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tandatangani Keppres Pemberhentian Listyo dari Jabatan KSP
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Mulai Cairkan KJP Plus dan KJMU untuk 36.295 Penerima, Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
• 5 jam lalu
0
thumb
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemenag Siapkan Kuota PPG 40 Ribu Lebih
• 13 jam lalu
0
thumb
Satgas Karhutla Jambi Temukan Bibit Sawit di Lahan Tahura Senami
• 21 jam lalu
0
thumb
Memalukan! Persebaya Kalah 2-3 dari Kendal Tornado FC
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.