Ombudsman Soroti Tata Kelola Bencana Pemerintah Daerah yang Kurang Optimal

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Petugas BPBD melakukan proses pendinginan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. (Sumber: ANTARA FOTO/Angga Palguna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI menyoroti tata kelola bencana pemerintah daerah selama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam konferensi pers "Karhutla dan Dampak Pelayanan Publik: Hasil Monitoring Awal Ombudsman RI", Rabu (4/11/2026).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa Ombudsman RI melakukan monitoring awal atas pelayanan publik di 9 provinsi, yaitu Jambi dan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Selain 6 aspek utama pelayanan publik yang dievaluasi, Robert turut menyoroti tata kelola bencana yang kurang optimal dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Merah Menyala! Kebakaran Hutan di Kawasan Alas Roban Batang | JURNAL NUSANTARA

“Banyak pemda kita yang tidak mengalokasikan pendanaan secara khusus untuk penanggulangan bencana,” tutur Robert.

Pemda Perlu Menyeriusi Tata Kelola Kebencanaan

Robert menyebutkan tidak optimalnya pengalokasian dana untuk penanggulangan bencana sudah terjadi sejak lama.

“Memang sudah sejak sangat lama, pemda tidak memprioritaskan alokasi anggaran untuk bencana,” terang Robert dalam konferensi pers.

Robert mencontohkan kondisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD sebagai representasi dari tidak diprioritaskannya penanganan tata kelola bencana dalam anggaran pemerintah daerah. Kondisi kantor BPBD dan pejabat BPBD yang juga pejabat di instansi lain.

“Kalau teman-teman lihat BPBD, lihat saja kantornya, termasuk yang marjinal di pemerintahan daerah. Pejabat yang menjabat di BPBD itu umumnya pejabat di instansi yang lain juga,” terang Robert.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Palangka Raya, Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya

Tidak diprioritaskannya tata kelola bencana dalam anggaran daerah membuat respons atas bencana menjadi respons yang reaksioner dibanding sudah tertata dengan baik. Tata kelola yang Robert maksud bukan hanya respons saat bencana terjadi, tetapi juga edukasi pada masyarakat, penguatan kapasitas kedaruratan, dan persiapan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.

“Bencana tidak merusak sistem atau kapasitas respons kita, tetapi mengungkapkan bahwa ada yang rusak di kapasitas respon kebencanaan dari pihak daerah,” tegas Robert.

Robert menyarankan pemerintah daerah perlu melihat bencana sebagai sesuatu akan sangat potensial terjadi sehingga anggaran, perencanaan, lembaga, dan respons perlu disiapkan dengan baik.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Gregorius Tri Hendrawan Manurung Editor : Gading-Persada

Sumber : YouTube Ombudsman RI

Tag
  • bencana
  • tata kelola bencana
  • ombudsman
  • pemerintah daerah
  • anggaran bencana
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Paus Bungkuk Tergeletak Tak Bernyawa di Pantai Banten
• 4 jam lalu
0
thumb
LSP jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Menko Yusril Sebut Tidak Terkait Makar
• 18 jam lalu
0
thumb
BMKG Prakirakan Sejumlah Daerah Dilanda Hujan pada 4 November, Ini Rinciannya
• 11 jam lalu
0
thumb
Kim Yo-jong Isyaratkan Korea Utara Tak Berminat Dialog dengan AS
• 1 jam lalu
0
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter 3-6 November 2026, Cek Wilayah Terdampak
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.