Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Berbagai Daerah, Tak Selalu Rp3,5 Juta

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU di bsu.kemnaker.go.id (Sumber: bsu.kemnaker.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas gaji penerima BSU 2026 di berbagai daerah perlu diketahui pekerja untuk memastikan kelayakan menerima bantuan sebesar Rp900.000. Sebab, pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal berdasarkan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

Pekerja di setiap wilayah memiliki standar upah minimum yang berbeda, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena itu, batas gaji penerima BSU 2026 tidak selalu sama di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Lantas, bagaimana cara menghitung batas gaji BSU 2026 dan berapa nominal maksimalnya di berbagai daerah?

Baca Juga: Kapan bsu.kemnaker.go.id Bisa Diakses untuk Cek BSU 2026 Rp900.000?

Cara Menghitung Batas Gaji BSU 2026

Penentuan batas penghasilan calon penerima BSU 2026 mengacu pada upah minimum di daerah masing-masing. Terdapat dua mekanisme penghitungan yang digunakan pemerintah, berikut rinciannya:

1. Daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta

Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas penghasilan BSU mengikuti besaran UMK yang berlaku. Nilai UMK tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai nominal ratusan ribu rupiah penuh.

Sebagai contoh, pekerja di daerah dengan UMK sebesar Rp4.250.000 memiliki batas penghasilan BSU sebesar Rp4.300.000 setelah dilakukan pembulatan.

2. Daerah yang tidak menetapkan UMK

Sementara itu, pekerja yang berada di daerah tanpa ketetapan UMK menggunakan UMP sebagai dasar penghitungan batas penghasilan. Sama seperti mekanisme sebelumnya, nilai UMP dibulatkan ke atas hingga mencapai nominal ratusan ribu rupiah penuh.

Contoh Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Berbagai Daerah

Berikut beberapa contoh batas penghasilan penerima BSU 2026 di sejumlah daerah:

DKI Jakarta: Rp5.800.000

Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi: Rp6.000.000

Kota Surabaya: Rp5.300.000

Kota Medan: Rp4.400.000

Dengan ketentuan tersebut, batas gaji penerima BSU dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Pekerja di wilayah yang memiliki UMK mengacu pada UMK setempat, sedangkan pekerja di wilayah tanpa UMK menggunakan UMP.

Adapun komponen penghasilan yang diperhitungkan Kemnaker adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Penghasilan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Syarat dan Besaran Bantuan BSU 2026

Selain memenuhi ketentuan batas penghasilan, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2026. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas UMP/UMK yang berlaku.
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Baca Juga: Alasan BSU 2026 Tidak Cair Meski BPJS Ketenagakerjaan Aktif, Cek Penyebabnya

Pemerintah menetapkan bantuan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total bantuan Rp900.000.

Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, bantuan yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Batas Gaji Penerima BSU
  • BSU
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Umat Islam Wajib Tahu, Ini Waktu Terbaik Melaksanakan Salat Duha dan Keutamaannya
• 11 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Stagnan, Brent Masih USD104 per Barel
• 9 jam lalu
0
thumb
PLN EPI sebut EV hingga pusat data dongkrak konsumsi listrik
• 18 jam lalu
0
thumb
Rupiah Rabu Pagi Dibuka Naik ke Rp18.106/USD
• 8 jam lalu
0
thumb
PKS soal Listyo dkk Sadap Presiden: Telusuri Siapa yang Beri Perintah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.