TERKUAK! Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Presiden Prabowo: Tanpa Surat Penyidik dan Hapus Jejak

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Kabareksrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyadapan tersebut juga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus sejumlah jejak penyadapan untuk menghilangkan bukti.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada bulan Oktober 2026,” ujar Asep.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kabareskrim
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo di Kantor PDAM Palopo Berujung Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Terluka
• 23 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Sebut Keppres Pemberhentian KSP Listyo Sigit Sedang Diproses
• 3 jam lalu
0
thumb
30 Hari dalam Hidup Jenderal Listyo: Dicopot dari Kapolri Berujung Mendekam di Bui
• 3 jam lalu
0
thumb
Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!
• 14 jam lalu
0
thumb
Pihak Betrand Peto Ungkap Kemungkinan Kasus Disetop, Kuasa Hukum ANW Singgung Penetapan Tersangka
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.