KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Sertifikasi Pertanahan-Dugaan Suap di Lingkungan ATR/BPN

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait proses sertifikasi pertanahan hingga suap yang dilakukan oknum di lingkungan kementerian ATR/BPN.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Rabu (4/11).

"Tentunya dalam pemeriksaan hari ini, penyidik butuh keterangan-keterangan dari Saudara NW untuk menjelaskan bagaimana proses mekanisme berkaitan dengan sertifikasi pertanahan ataupun soal Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Budi.

Budi menyebut Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan Saudara NW hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.

Nusron menghadiri panggilan KPK bukan pada tanggal yang dijadwalkan. Budi menyebut sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada hari ini. Namun demikian, KPK tetap memeriksa Nusron.

Nusron tiba di gedung merah putih KPK pada pukul 09.22 WIB. Rabu (4/11). Sebelumnya ia sempat mangkir dua kali terhadap panggilan pemeriksaan KPK.

Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 dan Panggilan kedua pada 15 Oktober 2026. Ia tak memenuhi panggilan KPK tersebut dengan alasan adanya agenda internal kementerian ATR/BPN dan karena pergi ke luar negeri.

Hingga saat ini pemeriksaan terhadap menteri ATR/BPN tersebut masih berlangsung.

“Dan saat ini juga masih berproses pemeriksaannya. Jadi kita sama-sama tunggu terkait dengan materi pemeriksaan hari ini apa saja,” kata Budi.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi yang menjangkau sejumlah titik di Jabodetabek itu mengamankan 19 orang, berikut uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, dan pihak swasta.

Tiga di antaranya adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung).

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berpusat pada suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di Kementerian ATR/BPN.

Sebagai tindak lanjut, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.

Selain itu, pada Kamis (15/10), KPK menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan penasihat hukum dari seseorang berinisial HRM. Uang itu diduga diterima HRM dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tidak Harus Berupa Uang, Ini 5 Sedekah yang Dianjurkan Rasulullah saw.
• 11 jam lalu
0
thumb
Helikopter Milik TNI AD Diduga Jatuh saat Padamkan Karhutla di Kalteng
• 55 menit lalu
0
thumb
Moreno Soeprapto Dorong Event IMI di Pekanbaru Dongkrak UMKM Lokal
• 7 jam lalu
0
thumb
Istana Belum Tahu Motif dan Aktor Intelektual di Balik Listyo CS yang Sadap Presiden
• 1 jam lalu
0
thumb
TPG Guru Non-ASN Triwulan III Cair, Cek Rekening Sekarang!
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.