Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Undang Akademisi dan Ekonom Jelang Target 15 Desember 2026

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menghadirkan akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman materi RUU Perampasan Aset sebelum pembahasannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan rapat digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan.

"Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman," kata Sahroni saat membuka rapat.

Komisi III DPR Undang Akademisi dan Ekonom Berikan Masukan

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan ekonom.

Keduanya adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, serta ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi.

Selain kedua narasumber tersebut, Komisi III juga mengundang perwakilan Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII).

Sahroni menjelaskan bahwa rapat bertujuan menghimpun pandangan dari berbagai pihak terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, setiap anggota Komisi III DPR RI diberikan kesempatan untuk menanggapi secara langsung masukan yang disampaikan para narasumber.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperdalam materi rancangan undang-undang sebelum memasuki proses pengambilan keputusan.

DPR Bentuk Panitia Kerja RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani pembahasan RUU Perampasan Aset.

Panja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua Panja.

Pembentukan Panja dilakukan setelah RUU Perampasan Aset disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna.

Dengan terbentuknya Panja, pembahasan rancangan aturan tersebut dilanjutkan melalui pendalaman materi dan penyerapan masukan dari berbagai pihak.

Puan Maharani Targetkan RUU Rampung Paling Lambat 15 Desember

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Puan dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember," kata Puan.

Dengan target tersebut, Komisi III DPR RI melanjutkan rangkaian rapat dan pendalaman substansi RUU Perampasan Aset melalui forum dengar pendapat bersama akademisi, ekonom, serta organisasi masyarakat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Babak I PSMS vs Persija: Figo Dennis Bawa Macan Kemayoran Unggul
• 17 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Kalimantan Kembali Meningkat, BNPB: Api Tersimpan di Bawah Gambut!
• 10 jam lalu
0
thumb
BI Ungkap 3 Biang Kerok Rupiah Kian Loyo Dekati 18.200 per Dolar
• 20 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit Dkk Dikenakan Pasal Makar? Ini Kata Menko Yusril
• 13 jam lalu
0
thumb
Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden, Komisi III DPR Minta Proses Hukum Transparan
• 4 menit lalu
0
Berhasil disimpan.