Istana Duga Penyadapan Ilegal Mengarah pada Makar

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara perihal kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menilai perbuatan tersebut mengarah pada tindakan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga :

 
Presiden Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
 
Ia mengatakan perbuatan penyadapan dalam kasus yang menjerat jenderal Polri tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terlebih, penyadapan dilakukan terhadap Kepala Negara dan tokoh-tokoh publik.

“Kan sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, ia mengatakan belum mengetahui motif serta tujuan utama di balik penyadapan ilegal tersebut. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum serta pengungkapan motif kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo.


Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.

Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peristiwa 4 November: Aksi 411 hingga Barack Obama Terpilih Jadi Presiden AS
• 7 jam lalu
0
thumb
MyPertamina Fair 2026 Resmi Dibuka sampai 31 Desember, Poin Bisa Ditukar Berbagai Hadiah
• 14 jam lalu
0
thumb
Bayern Muenchen bungkam Atletico Madrid 2-0
• 8 jam lalu
0
thumb
Indonesia Hadapi Ketimpangan Tenaga Kesehatan, Papua hingga Maluku Jadi Prioritas
• 21 jam lalu
0
thumb
Eks Kontraktor Klarifikasi Usai Rumah Tasya Farasya Heboh Banyak Retakan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.