JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pernyataan keras mengenai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyerat eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs.
Mahfud secara terbuka menilai tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk pelanggaran paling luar biasa di lingkungan Korps Bhayangkara. Dia pun meminta agar perkara tersebut harus ditangani dengan serius.
"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri itu suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini, oleh sebab itu ini harus diseriusi."
Dia pun kemudian menyinggung mengenai kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, yang dinilai sebagai kejahatan terbesar yang mencoreng nama Polri.
Baca Juga: Listyo Sadap Prabowo, Anton Charliyan: Saya Malu, Polri Selama Ini Paling Setia pada Presiden
Namun, menurutnya kasus penyadapan terhadap kepala negaranya sendiri merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.
"Tidak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri, rakyat Indonesia tersinggung dan marah," tegasnya, dalam Channel YouTube Mahfud MD Official.
Tiga Jenderal Polisi Tersangka PenyadapanBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang melibatkan tiga jenderal polisi.
Dalam perkara ini, tiga jenderal polisi telah menjadi tersangka. Salah satu yang menjadi tersangka yakni, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala KSP.
"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, Selasa malam.
Adapun dua tersangka lainnya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam perkara ini, Listyo Sigit cs diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Prabowo Segera Berhentikan Listyo Sigit dari KSP
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : YouTube Mahfud MD Official
- dugaan penyadapan
- mahfud md
- penyadapan prabowo
- prabowo
- penyadapan
- listyo sigit






Komentar (0)