SBY Prihatin Kasus Listyo Sigit Sadap Presiden: Kok Begini Liar Politik Kita

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku prihatin melihat kondisi politik Indonesia saat ini terkait Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Ia menilai praktik politik semakin liar dan mengingatkan jangan sampai segala cara dibenarkan demi mendapatkan kekuasaan.

Hal itu disampaikan SBY melalui akun X pribadinya, @SBYudhoyono, Rabu (4/11).

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” kata SBY.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menyoroti cara-cara yang digunakan dalam perebutan kekuasaan. Menurutnya, batas antara tindakan yang baik dan buruk maupun bermoral dan tidak bermoral seolah mulai diabaikan.

“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” ujarnya.

SBY mengaku khawatir situasi tersebut pada akhirnya membuat masyarakat merasa tidak aman hidup di negaranya sendiri.

“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” kata SBY.

SBY kemudian secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang menurutnya lebih berkeadaban.

“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban,” ujarnya.

Menurut SBY, upaya tersebut merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat.

“Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat,” kata SBY.

Ia kemudian mendoakan Prabowo agar diberikan kekuatan dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden.

“Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan Bareskrim pada Selasa (3/11).

Polisi menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan Polri tanpa prosedur dan verifikasi yang semestinya, termasuk nomor milik Presiden Prabowo. Sasaran penyadapan juga disebut mencakup pejabat pemerintah, politikus, jurnalis, pengusaha, hingga kelompok masyarakat sipil.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jeonbuk tundukkan Johor, Al Hilal kalahkan Shabab
• 12 jam lalu
0
thumb
TEP ITB Bangun Taman Baca di Jayapura
• 20 jam lalu
0
thumb
Bisa Bantu Kerja Tanpa Sentuh HP, Samsung Siapkan Kacamata Pintar Berbasis AI: Bisa Terjemahkan Bahasa hingga Rangkum Rapat
• 22 jam lalu
0
thumb
Polda Metro buru bandar narkoba lintas daerah dari kasus ganja Sumut
• 22 jam lalu
0
thumb
Update Minecraft Hadirkan Blok Baru, Berpotensi Mengubah Cara Bermain
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.