Menanti Kepastian ET di Tengah Kekhawatiran Ekspor Batubara

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Peralihan mekanisme ekspor batubara, dari perusahaan yang mengekspor langsung menjadi melalui perantara, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, masih menyisakan tanda tanya terkait Eksportir Terdaftar atau ET, sebagai syarat ekspor. Pelaku usaha berharap ET tetap diberikan. Adapun pemerintah tengah menggodok perubahan regulasi agar mekanisme baru dapat berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.

Seperti diketahui, per 1 Juni 2026, Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah menjalankan perannya, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tiga komoditas yang diatur ialah batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Saat ini, implementasi masih tahap transisi, sedangkan penerapan penuh akan dimulai pada 1 Januari 2027.

Seiring rencana tersebut, terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara yang diundangkan pada 29 Mei 2026. Dalam aturan itu disebutkan ET Batubara bagi pelaku usaha berlaku hanya sampai 31 Desember 2026. Setelah 31 Desember 2026, ekspor batubara hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Persoalan kepastian ekspor batubara tersebut mengemuka dalam diskusi bertema ”Optimalisasi Tata Kelola DSI dan Devisa Hasil Ekspor untuk Ketahanan Pasokan Dalam Negeri dan Kedaulatan Devisa Nasional” pada Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kepastian diperlukan agar kegiatan ekspor tidak terkendala dan mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan.

Baca JugaDSI Resmi Jadi BUMN, Industri Soroti Risiko Ekspor Satu Pintu

Hadir sebagai panelis ialah CEO PT Ucoal Sumberdaya FH Kristiono, Direktur Utama PT DSI Luke Thomas Mahony, dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Asep Kurnia Permana. Selain itu, hadir sebagai penanggap yakni Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kedeputian Bidang Koordinasi ESDM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kusti Erawati.

Menurut Kristiono, berdasarkan penjelasan DSI, perusahaan batubara tetap memiliki keleluasaan dalam melakukan transaksi komersial dengan pembeli. Kepemilikan barang dan aliran pembayaran juga tidak berubah karena hubungan jual beli tetap berlangsung langsung antara penjual dan pembeli. DSI berperan sebagai perantara dalam pengawasan dokumen dan transaksi ekspor.

Oleh karena itu, kepastian kelangsungan ekspor seperti biasa (as usual) dibutuhkan. ”Yang paling utama itu ET. Sebab, tanpa itu kita tidak bisa melakukan apa-apa. Harapan saya, ET-nya harus kami dapat lagi sehingga komitmen menjaga keberlanjutan ekspornya tidak ada masalah,” ujarnya.

Yang paling utama itu ET (Eksportir Terdaftar). Sebab, tanpa itu, kita tidak bisa melakukan apa-apa. (FH Kristiono)

Ia menjelaskan, pelaku usaha juga perlu menyampaikan kepada pembeli batubara bahwa keterlibatan DSI menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola dan transparansi perdagangan komoditas. DSI akan memeriksa kewajaran transaksi untuk memastikan tak ada praktik under-invoicing.

Selain kelengkapan dokumen, Kristiono mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara dokumen eksportir dan pembeli. Perbedaan informasi berpotensi memunculkan tanda anomali dalam sistem pengawasan oleh DSI. ”Dokumennya harus presisi. Jangan sampai ada selisih antara dokumen kita dan dokumen pembeli karena hasilnya bisa kembali menjadi tanda anomali,” katanya.

Baca JugaDSI: Solusi Instan atau Risiko Struktural?
Sesuai ketentuan

Luke Mahony menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan lainnya, untuk membahas regulasi yang diperlukan dalam penerapan mekanisme ekspor melalui DSI. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan model operasional yang disiapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Menurut Luke, kejelasan regulasi menjadi prioritas agar mekanisme ekspor melalui DSI dapat diterapkan dengan baik. Pihaknya akan terus berdiskusi dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan regulasi berlangsung. ”Prioritas bagi kami adalah mendapatkan kejelasan mengenai hal ini. Kami akan terus menjelaskan dan mendengarkan berbagai masukan,” ujarnya.

Luke menegaskan, DSI akan menjalankan mekanisme ekspor secara transparan untuk menciptakan nilai tambah bagi Indonesia. Menurut dia, transparansi merupakan fondasi untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan, yang pada akhirnya memperkuat tata kelola komoditas strategis Indonesia. Ia memastikan implementasi mekanisme tersebut berjalan dengan baik, dengan tetap mengutamakan keberlanjutan bisnis.

Baca JugaHarapan pada DSI, Transparan Tanpa Biaya Tambahan Siluman

Kusti Erawati menambahkan, pemerintah terus menyiapkan berbagai sistem dan regulasi untuk mendukung penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI yang akan berlaku pada 1 Januari 2027. Persiapan regulasi mencakup aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait ET. Seluruh ketentuan tersebut ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2027.

Selain penyelesaian regulasi, pemerintah juga menyiapkan tahap percontohan atau piloting penerapan mekanisme ekspor melalui DSI. Dengan demikian, pelaksanaannya saat implementasi penuh diharapkan berjalan dengan baik.

Sementara itu, menurut Asep, ET menjadi salah satu hal krusial yang harus disiapkan dan dipastikan pada akhir 2026. Hal tersebut juga berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027, dengan batas akhir pengajuan pada 15 November 2026. Di sisi lain, Kementerian ESDM selama ini telah memiliki sistem pengelolaan mineral dan batubara yang sudah berjalan.

Membangun sistem

Terkait pengelolaan ekspor tiga komoditas ke depan, Luke menjelaskan bahwa mandat DSI adalah untuk mengelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Untuk itu, tata kelola diperbaiki, nilai ekspor dioptimalkan, dan transparansi dibangun melalui platform yang disebut national data intelligence (NADI).

Sebelum ekspor (pre clearance check), pelaku usaha perlu mengunggah dokumen-dokumen sekaligus mendeklarasikan nilai ekspornya. Setelah ekspor (post clearance check), dokumen-dokumen kembali disampaikan dalam platform, termasuk dokumen pengiriman dan pembayaran.

Ketika ada anomali atau perbedaan nilai, kata Luke, DSI akan menanyakan alasannya kepada perusahaan. Dalam hal ini, para pembeli batubara dari negara lain tidak akan berhubungan dengan DSI. Alur transaksi antara penjual dan pembeli juga tetap berjalan seperti biasa. ”Sistem yang dibangun dan diimplementasikan bukan untuk menghentikan aliran ekspor komoditas. Justru kami harus memastikan keberlanjutan ekspor,” tuturnya.

Adapun platform NADI akan mulai diuji coba pada 15 November-15 Desember 2026. Sejalan dengan uji coba tersebut, DSI akan siap menerima masukan dari para pengusaha supaya alur proses lancar saat resmi dimulai 1 Januari 2027. ”Kami bukan badan regulator, juga bukan investigator. Kami hanya mengidentifikasi dari perspektif ekonomi,” tambahnya.

Selain penambahan proses ekspor, Luke mengonfirmasi akan adanya biaya yang dikenakan kepada eksportir. Namun, besaran biaya masih dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada akhirnya, penerapan ekspor melalui DSI masih membutuhkan penyelarasan regulasi dan kesiapan sistem. Kepastian aturan diharapkan dapat diperoleh sebelum 1 Januari 2027 agar transisi berjalan lancar tanpa menghambat kegiatan ekspor batubara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pihak Ruben Onsu Ngamuk Disebut Tak Disiplin oleh Pihak Sarwendah, Imbas Tidak Datang Mediasi: Kami Sudah Konfirmasi
• 23 jam lalu
0
thumb
Polisi Panggil Terduga Penembak Corong Toa Masjid Ciputat
• 18 jam lalu
0
thumb
Said Iqbal Usulkan UMP 2027 Naik 7,5–9,5 Persen, Desak Pemerintah Segera Tetapkan Aturan Pengupahan
• 12 jam lalu
0
thumb
Ikuti Self-Care AMRun 2026, SSR dan Ethos Perluas Edukasi Penggunaan Antibiotik
• 5 jam lalu
0
thumb
Polda Metro buru bandar narkoba lintas daerah dari kasus ganja Sumut
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.