Apa Itu LIMS? Teknologi yang Digunakan dalam Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto menjadi target penyadapan ilegal oleh sejumlah jenderal aktif Polri.

Penyadapan dilakukan oleh Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyadapan sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan Lawful Interception Management System (LIMS).

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Lebih Besar dari Kasus Sambo, Ini Alasannya


Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyampaikan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," katanya kepada awak media, Selasa 3 November 2026.

Tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Lantas apa itu LIMS? teknologi yang digunakan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto serta tokoh politik lainnya.

BACA JUGA:Heboh Kasus Penyadapan Nomor Prabowo! Komisi III DPR Turun Tangan, Minta Proses Hukum Dibuka Transparan

Apa Itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.

Komunikasi dapat dipantau melalui panggilan telepone, pesan singkat (SM), surat elektronik (email), aktivitas penelusuran internet, panggilan melalui internet (VoIP), hingga pesan instan.

Penyadapan resmi dilakukan oleh aparat penegak hukum, badan intelijen, maupun instansi pemerintah lain yang memiliki kewenangan. 

Prosesnya wajib berada di bawah pengawasan pengadilan atau lembaga regulator terkait.

BACA JUGA:Bukan Pasal Biasa, Jenderal LSP Terancam Hukuman 10 Tahun dalam Kasus Penyadapan Ilegal

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Cemaskan Kondisi Keamanan, Yordania Segera Laksanakan Konferensi Pers Tanggal Segini
• 40 menit lalu
0
thumb
Basarnas Tutup Operasi SAR KM Virgo Transport 8 Setelah 53 Hari, Sebanyak 53 Korban Masih Hilang
• 2 jam lalu
0
thumb
Kalah Dari Dewa United di I League Cup, Sutanto Kobarkan Semangat Pemain Persita: Pelajaran untuk Lebih Baik Lagi
• 21 jam lalu
0
thumb
Skandal Listyo Sigit Meledak, Pengakuan Megawati Kembali Viral: Saya Orang Paling Disadap...
• 7 jam lalu
0
thumb
INFOGRAFIK: Kongsi Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.