Mahfud MD Sebut Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Lebih Besar dari Kasus Sambo, Ini Alasannya


disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan sorotan tajam terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, menyeret tersangka berinisial LSP yang diduga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud bahkan menilai perkara tersebut sebagai salah satu dugaan kejahatan terbesar sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Ia membandingkannya dengan sejumlah kasus besar yang pernah mengguncang institusi kepolisian, termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Rotasi Besar di Polda Banten: 3 Pejabat Utama Bergeser, Ini Daftar Lengkapnya

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, Selasa, 3 November 2026.

Dalam unggahan video tersebut, Mahfud mengaku telah memperoleh informasi mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Mahfud mengungkapkan dirinya sudah mendengar informasi tersebut sejak beberapa waktu sebelum Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.

Namun, ia memilih tidak menyampaikan informasi tersebut kepada publik karena ingin menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang dilakukan penyidik.

"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa," kata Mahfud dalam video tersebut.

BACA JUGA:20.980 Prajurit Disiagakan ke Jakarta, Puspen TNI: Hal Biasa

Mahfud Ungkap Dugaan Perintah Penyadapan Berasal dari Listyo Sigit

Mahfud kemudian membeberkan informasi yang diterimanya mengenai perkembangan penyelidikan kasus penyadapan ilegal tersebut.

Menurut informasi yang ia ketahui, sejumlah pihak yang lebih dahulu diperiksa penyidik diduga menyebut nama Listyo Sigit Prabowo sebagai sosok yang memberikan perintah untuk melakukan penyadapan.

Mahfud mengatakan, setelah keterangan tersebut muncul, mantan Kapolri itu kemudian turut diperiksa oleh penyidik.

Ia juga menceritakan bahwa Listyo sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dilepaskan.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UNESCO Ungkap 86 Persen Kasus Pembunuhan Jurnalis di Dunia Belum Terselesaikan, 1.641 Wartawan Tewas dalam 20 Tahun
• 20 jam lalu
0
thumb
Heboh! Isu Sejumlah Jenderal Polri Diamankan, Jawaban Kadiv Humas Bikin Penasaran
• 21 jam lalu
0
thumb
Situasi Lewis Hamilton dan Charles Leclerc Memanas Pasca F1 GP Meksiko! Juara Dunia 7 Kali Itu Minta Ferrari Lakukan Ini
• 11 jam lalu
0
thumb
Deretan Kasus Penyadapan Pemimpin Negara yang Paling Menggemparkan
• 1 jam lalu
0
thumb
Tokoh Senior Media Tiongkok Cheng Wanjun Melarikan Diri ke Taiwan 
• 41 menit lalu
0
Berhasil disimpan.