jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan tersangka penyadapan, yakni LSP, ASN, dan EH dijerat sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Hal itu disampaikan dalam “Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Terkait Isu Penyadapan Presiden Prabowo”, di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11).
BACA JUGA: Ketua Komisi III: Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 258 Ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat informasi atau pembicaraan orang lain melalui sarana elektronik atau alat penyadapan lainnya dipidana karena melakukan penyadapan ilegal.
BACA JUGA: Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Lalu, Pasal 258 Ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman tersebut (termasuk menyebarkan rekaman suara atau screenshot percakapan pribadi tanpa izin) dapat dipidana”.
“Pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan diancam dengan hukum yang cukup berat dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara,” ujar Yusril.
BACA JUGA: Yusril Sebut Presiden Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi Pasal 32 ayat 1, yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kemudian, bunyi Pasal 32 ayat 2, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
“Dan ancamannya dirumuskan dalam Pasal 147 Undang-Undang ITE, yaitu dengan hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
Pasal 332 ayat 1 mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5 di dalam KUHP.
Selanjutnya, ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5 di dalam KUHP.
“Dan sejumlah tokoh penting di negara ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Ketiga orang itu merupakan polisi aktif yang juga merupakan perwira tinggi Polri.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
LSP mengarah kepada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang sejak 1 Oktober 2026 'dikurung' Presiden Prabowo di posisi Kepala Kantor Staf Presiden. (dit/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi





Komentar (0)