Skandal Penyadapan Presiden, Ombudsman: Publik Berhak Tahu Siapa yang Bertanggung Jawab

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI dan Dewan Pertimbangan Presiden menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan jawaban yang terang ihwal siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Peristiwa ini dinilai tidak boleh sekadar berhenti pada penegakan hukum individu, tetapi harus membongkar celah sistemik yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, menyatakan, tidak boleh ada sistem pemerintahan yang memberikan celah bagi pejabat untuk menyalahgunakan wewenang menyadap secara sewenang-wenang. Kasus tersebut juga harus memastikan adanya jaminan nyata agar praktik pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

”Publik berhak mendapat jawaban tentang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyimpangan itu terjadi dan apa jaminan bahwa praktik serupa tidak terulang,” kata Syafrida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kemarin, Bareskrim Polri merilis kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat. Penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026. Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Baca JugaListyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Menurut Syafrida, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha bukan sekadar persoalan hukum biasa. Peristiwa itu menyentuh aspek fundamental mulai dari keamanan nasional, perlindungan kepala negara, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Lebih lanjut, Ombudsman mendorong agar kasus ini dijadikan momentum oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kepolisian. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, hingga sistem pencatatan pertanggungjawaban aparat.

Ombudsman juga mendesak penguatan mekanisme pengawasan eksternal agar sistem checks and balances dapat berjalan secara efektif. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi.

”Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.

Dari sisi pelayanan publik, katanya, Polri wajib bekerja berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang ini perlu diuji pula dari perspektif malaadministrasi guna mendeteksi adanya kegagalan pengawasan.

Syafrida menambahkan, Polri pada dasarnya memiliki tugas mulia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Institusi kepolisian semestinya menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman, bukan justru menimbulkan ancaman bagi publik.

”Setiap kewenangan yang ada pada lembaga penegak hukum tidak boleh digunakan di luar batas hukum dan untuk kepentingan selain penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas nasional. Keamanan dan kehormatan kepala negara merupakan bagian dari penghormatan institusi, di mana negara yang kuat harus memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah.

”Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, ketegasan, dan keberanian untuk membenahi institusi dari dalam,” katanya.

Baca JugaPresiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap, Yusril: Penyadapan Ini Masalah Serius Negara
Lima langkah strategis

Secara terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo, juga mendesak agar para pelaku penyadapan dibongkar dan dihukum. Namun, tak cukup sebatas itu, ia mendorong lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan.

Kelima langkah dimaksud, Presiden Prabowo perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara. Audit dilakukan secara tertutup dan profesional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit siber terkait.

Selain itu, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung harus segera diamankan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah penghilangan, perubahan, atau manipulasi bukti serta menjamin proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

”Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Adapun langkah keempat, pemerintah perlu membenahi aturan dan pengawasan penyadapan nasional. Setiap penyadapan wajib memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, catatan digital yang tidak dapat dihapus sepihak, serta audit berkala melalui pengawasan independen. Teknologi penyadapan harus digunakan sesuai hukum untuk penegakan hukum dan keamanan negara, bukan kepentingan pribadi, politik, atau persaingan kekuasaan.

Yang tak kalah penting, pemerintah perlu memperkuat standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara melalui sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah kebocoran informasi.

”Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang merusak nama baik institusi. Melalui pengusutan yang jujur, obyektif, dan profesional, Polri harus membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan, disiplin dijalankan, dan setiap penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Baca JugaSetelah Tenggelam di Bawah 5.000 dan Dugaan Kasus Penyadapan Presiden, IHSG Akan Bergerak ke Mana?

Politisi senior Partai Golkar ini juga meminta semua pihak tidak menjadikan perkara ini sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan harus berjalan tenang, berdasarkan fakta, dan melalui proses hukum yang sah.

”Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
[FULL] Breaking! Presiden Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit dari KSP Pasca Kasus Penyadapan
• 1 jam lalu
0
thumb
Paragon Karya (PKPK) Bakal Stock Split 1:10, Intip Jadwal dan Rencananya
• 3 jam lalu
0
thumb
Di Balik Perang Iran, Ada Manuver Besar China di Timur Tengah
• 17 jam lalu
0
thumb
Terungkap! 5 Teknologi Penyadapan Canggih, Ada Pegasus hingga LIMS
• 2 jam lalu
0
thumb
Top! Hartadinata Raih Integrated Gold Business Award
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.