Menyelamatkan Pasar Modal Indonesia dari Ancaman Eksodus Modal Asing

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Penyedia indeks terbesar dunia, Morgan Stanley Capital International (MSCI), mengancam otoritas pasar modal Indonesia untuk menurunkan status Bursa Efek Indonesia (BEI) dari emerging market menjadi standalone market. Posisi BEI berpotensi satu klaster dengan Argentina, Jamaika, Panama, Nigeria, Zimbabwe dan lainnya.

Baca: Rupiah Tertekan & Saham Bergejolak, KSSK Ungkap Ekonomi Kondisi RI

Ancaman tersebut telah memicu potensi arus keluar dana pasif (capital outflow) sekitar 5,6 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen ke level 5.185,10 pada 16 Oktober 2026. Sempat menyentuh titik terendah dalam setahun terakhir sekitar 4.996,6 pada 19 Oktober 2026 (Trading Economics, 2026).

Klasifikasi standalone market (pasar berdiri sendiri) merupakan klasifikasi pasar yang tidak masuk dalam radar diversifikasi portofolio MSCI. Pada umumnya, standalone market adalah pasar saham baru yang tidak diperhitungkan oleh MSCI.

Atau pasar saham yang mengalami penurunan status yang sebelumnya diklasifikasi sebagai developed market (pasar saham yang sudah maju), emerging market (pasar saham yang sedang tumbuh) dan frontier market (pasar saham yang mendekati kategori emerging market).

Penurunan status BEI dari emerging market ke standalone market dipicu oleh memburuknya aksesibilitas pasar, rendahnya likuiditas (liquidity), dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Masalah aksesibilitas berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham, seperti keterbukaan informasi pemilik saham lebih besar dari 1,0 persen yang sebelumnya 5,0 persen.

Selain itu, ancaman MSCI juga berkaitan dengan perilaku coordinated trading atau manipulated trading yang diduga dilakukan oleh pihak emiten dan investor terafiliasi dengan pemilik perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menaikkan harga saham perusahaan yang mendorong investor institusi dan retail ikut membeli saham perusahaan bersangkutan.

Akibatnya, harga saham perusahaan bersangkutan naik sangat tinggi. Hingga pada level tertentu, harga sahamnya berbalik arah, mengalami penurunan. Hal ini merugikan investor retail yang ikut membeli saham perusahaan bersangkutan (herding behaviour). Atau menjualnya dengan kerugian sebesar selisih harga beli dengan jual (cut loss).

Rendahnya ketentuan free float saham, yaitu minimum saham yang dimiliki publik dan diperdagangkan di pasar modal. Ketentuan free float 7,5 persen membuat saham perusahaan gampang "di-goreng" (coordinated trading).

Hal ini juga berkaitan dengan high share-holding concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Persentase saham yang diperjualbelikan secara publik sangat rendah karena diduga sekitar 5,0 persen free float saham dimiliki oleh investor yang terafiliasi dengan pemilik perusahaan. Hanya 2,5 persen saham yang benar-benar bebas diperdagangkan secara publik.

Akibat lanjutannya, likuiditas pasar saham menjadi sangat rendah. Aliran masuk (inflow) dan keluar (outflow) modal asing ke pasar saham Indonesia menjadi terhambat. Bahkan, investor terjebak memegang saham tertentu (saham nyangkut) dan hanya bisa keluar dari saham perusahaan bersangkutan dengan membukukan kerugian.

Permasalahannya menjadi semakin kompleks karena inkonsistensi dalam penegakan hukum pasar modal. Implikasinya, perilaku coordinated trading atau manipulated trading menyebabkan buruknya persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia.

Puncaknya, lembaga riset dan konsultan investasi MSCI mengancam menurunkan status pasar saham Indonesia dua level sekaligus, yaitu dari emerging market menjadi standalone market pada Juni 2027. Otoritas pasar modal Indonesia punya waktu kurang dari setahun untuk melakukan reformasi menyeluruh sesuai tuntutan MSCI.

Pertanyaannya sekarang, mengapa ancaman MSCI penting untuk segera direspons oleh otoritas pasar modal Indonesia? Alasannya, MSCI merupakan benchmark bagi investor retail dan institusional yang menjadi client (klien-pelanggan) MSCI. Termasuk investor global yang tidak terikat dengan MSCI tetapi menjadikan rekomendasi MSCI sebagai rujukan.

Saat ini, terdapat sekitar 94 dari 100 perusahaan pengelola dana pensiun terbesar dunia menjadi pengguna jasa MSCI. Demikian juga 98 dari 100 asset manager terbesar dunia menjadi pelanggan MSCI. Dan 82 dari 100 bank investasi terbesar dunia menjadikan MSCI sebagai patokan dalam diversifikasi portofolio internasionalnya berdasarkan sektor maupun negara (pasar modal).

Asset Under Management (AUM) MSCI atau dana kelolaan yang terkait dengan MSCI hingga saat ini mencapai 22,8 triliun dollar AS. Setara dengan 17,5 kali Gross Domestic Product (GDP) Indonesia yang hanya sekitar 1,3 triliun dollar AS. Atau 5,33 kali GDP Jepang yang mencapai sekitar 4,28 triliun dollar AS.

MSCI juga mencakup sekitar 239.000 indeks harga saham. Sekitar 18.700 indeks harga saham dihitung secara real time (waktu riil) setiap hari. MSCI juga terhubung dengan equity Exchange Traded Fund - ETF) secara global berjumlah 2,8 triliun dollar AS. Equity ETF adalah jenis ETF yang mayoritas dana kelolaannya diinvestasikan ke dalam instrumen saham.

Sejalan dengan fakta-fakta di atas, hingga saat ini, kepemilikan asing di pasar saham Indonesia mencapai sekitar 2.805 trilyun rupiah hingga Juli 2026. Hal ini setara dengan 40,29 persen dari total transaksi di BEI. Sementara investor lokal menguasai sekitar 59,71 persen saham di BEI hingga Juli 2026 (BEI, 2026).

Singkatnya, realisasi penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market berdampak pada keluarnya investor institusi secara khusus yang terafiliasi dengan MSCI dari pasar modal Indonesia. Langkah ini juga dapat membuat keluarnya investor asing lainnya yang tidak terikat dengan MSCI dari BEI tetapi menjadikan MSCI sebagai benchmark.

Implikasinya, IHSG akan terkoreksi sangat tajam akibat aksi jual investor asing. Penerimaan rupiah dari penjualan saham oleh investor asing dikonversi ke dalam dollar AS (capital outflow) yang akan menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Artinya, kurs rupiah per dollar AS berpotensi melemah hingga sekitar Rp. 22.000,- per dollar AS.

Tidak ada opsi lain, otoritas pasar modal diminta untuk menindaklanjuti tuntutan MSCI, yaitu memperbaiki masalah institusional yang berkaitan dengan aturan free float saham 15 persen, mengumumkan ke publik kepemilikan saham lebih besar 1,0 persen, transparansi beneficiary owner (penerima manfaat akhir), menghilangkan praktik coordinated trading, dan konsistensi penegakan hukum pasar modal.

Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memandang peringatan MSCI sebagai momentum melakukan reformasi pasar modal yang menyeluruh. Kita perlu berkaca pada reformasi sektor perbankan pascakrisis 1998 yang membuat sektor perbankan nasional sangat resilien menghadapi tekanan eksternal.


(miq/miq)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Teleskop Luar Angkasa Swift Bisa Jatuh di Wilayah Indonesia
• 22 jam lalu
0
thumb
Menko Yusril: Kasus penyadapan ilegal tidak terindikasi makar
• 14 jam lalu
0
thumb
Harga Vespa Bulan Ini Lebih Murah Rp25 Juta
• 4 jam lalu
0
thumb
Irwasum Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
• 14 jam lalu
0
thumb
Anwar Ibrahim Waspadai Intelijen Israel di Negara Tetangga, Malaysia Khawatir Jadi Target Perang Siber
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.