JAKARTA -- Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara penyadapan illegal terhadap Presiden RI. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Listyo Sigit merupakan Kapolri terlama, pernah mendapat bintang mahaputra, dan dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan Polri menanam jagung. Listyo bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah.
Baca Juga
Yusril Jelaskan Penyadapan Presiden RI oleh Jenderal LSP dkk Belum Dikategorikan Makar
Tujuan Jenderal LSP dkk Sadap HP Presiden RI Belum Diungkap Bareskrim
Apakah Penyadapan LSP Dkk terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar? Ini Kata Yusril
"Ternyata (Listyo) jadi tersangka sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah Polri yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa," ujar Mahfud MD lewat kicauan di X.
Mahfud diketahui pernah bersama dalam satu jajaran kabinet dengan Listyo di era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain LSP, dua tersangka lain yakni Irjen ASN, dan EH. Selain Presiden, mereka yang disadap yakni pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha.
Mahfud mengakui, dalam hal tertentu patut dicatat bahwa Presiden Prabowo bisa bersikap tegas. Selain Listyo Sigit, ada juga mantan kepala Badan Giza Nasional (BGN) Dadan Hidayana yang dulu selalu dibela dan dipuji-puji oleh Presiden akhirnya digelandang ke pengadilan karena kasus korupsi gila-gilaan di program MBG.
Selanjutnya, lanjut Mahfud, ada Febrie Adriansyah yang katanya algojo koruptor dan merupakan orang kepercayaan Prabowo. Febrie yang juga eks Jampidsus akhirnya dikirim ke pengadilan karena dakwaan korupsi di atas korupsi.
"Jadi jangan keterlaluan berkorupsi ria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan? Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi."
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Komentar (0)