Bamsoet: Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Ancaman Serius bagi Negara

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan ancaman serius bagi negara. Dia meminta kasus tersebut ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.

Bamsoet memandang persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika terbukti, kata dia, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (4/11/26).

Baca juga: 10 Hal tentang Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah karena status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, pengusutan harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.

"Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet memaparkan, ada lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara yang dilakukan secara tertutup dan profesional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit siber terkait.

Kedua, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung harus segera diamankan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah penghilangan, perubahan, atau manipulasi bukti serta menjamin proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara," lanjut Bamsoet.




(maa/ygs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gubernur BI: Transaksi LCT naik dua kali lipat capai 52,6 M dolar AS
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pelaku Curanmor, Termasuk Kasus Ojek Lansia di Sardjito
• 3 jam lalu
0
thumb
MBMA Private Placement 10,8 Miliar Saham, Potensi Dilusi 9,09 Persen
• 4 jam lalu
0
thumb
Prabowo Gelar Rapat dengan Menkeu, Bahas Inflasi hingga APBN
• 11 jam lalu
0
thumb
3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.