JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah belum membahas sosok pengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) usai menjadi salah tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pihak lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2206) malam.
Dia menyebut saat ini fokus utama pemerintah adalah mengawal jalannya proses penegakan hukum.
Baca Juga: Dugaan Penyadapan Presiden yang Dilakukan Listyo Sigit cs Sejak 2025, Yusril Pastikan Prabowo Tahu
"Belum sama sekali (dibahas), fokus dalam upaya penegakan hukum," kata Yusril.
Meski demikian, dia menjelaskan jalannya birokrasi di Kantor Staf Presiden nantinya sementara waktu akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt).
"Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga sestama untuk menjadi pelaksana tugas," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril pun meminta publik untuk bersabar. Mengingat, menilai pengisian jabatan terstebut bukanlah hal yang terlalu serius.
"Tapi itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini," ujar Yusril.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal polisi menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Salah yang menjadi tersangka yakni, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala KSP.
"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, Selasa malam.
Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam perkara ini, Listyo Sigit cs diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- listyo sigit
- tersangka
- penyadapan
- listyo sigit tersangka
- ksp
- presiden prabowo subianto






Komentar (0)