Listyo yang Terpenjara di Bekas Kantornya Sendiri

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berada dalam situasi yang ironis. Sosok yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara itu justru harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, institusi yang pernah dipimpinnya selama lebih dari lima tahun.

Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Tak hanya itu, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut juga diduga terlibat dalam perintah penghapusan file hasil penyadapan.

Advertisement

BACA JUGA: Momen-momen Keakraban Prabowo dan Listyo Ternyata Berbalas Penyadapan

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Listyo bersama dua orang lainnya pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Dia kemudian memastikan ketiga tersangka langsung menjalani penahanan.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Terkoreksi 16,7 Persen Sepanjang Oktober, OJK Ungkap Kondisi Pasar Modal
• 1 jam lalu
0
thumb
Konsolidasi Internal, Perindo Merangin Targetkan Kursi Ketua DPRD dan Wakil Bupati di 2029
• 23 jam lalu
0
thumb
Penyebab Betrand Peto Somasi Karyawan Sarwendah, Masalah Keuangan?
• 18 jam lalu
0
thumb
IHSG Merosot 3,27 Persen, Analis: Masih karena MSCI dan Harga Minyak
• 19 jam lalu
0
thumb
Promo Nataru 2026/2007, Tiket Kapal Bakauheni Diskon 21,11 Persen, Penjualan Mulai 7 November, Ini Syaratnya!
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.