Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus perekrutan menjadi tentara bayaran di Rusia, Senin (2/11). Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga asing.






Komentar (0)