Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.
Advertisement
Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui aktor intelektual di balik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, penyidik Polri kini masih mendalami tujuan penyadapan, siapa saja yang terlibat, hingga aktor intelektual.
Menanti bukti"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).
"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," tambahnya.
Karena itu, Yusril meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada tim penyidik Polri untuk melakukan penyidikan sekaligus mengembangkan perkara ini.
Menurut Yusril, penetapan tersangka tambahan dalam kasus penyadapan ilegal masih terbuka, bergantung pada pengembangan penyidikan. Saat ini, baru tiga orang ditetapkan tersangka yakni anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi. Mereka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu," kata Yusril.





Komentar (0)