Listyo Sigit cs Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan, Handphone sampai Flashdisk Jadi Barang Bukti

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi di lingkungan Polri salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dengan salah satu tersangka Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Penyadapan itu diduga dilakukan terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sampai para pengusaha. 

"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak sebelas unit, satu unit ipad, kemudian flashdisk empat buah," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. 

Akhirnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri usai Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Jeratan Pasal untuk Listyo Sigit cs

Asep Safrudin mengungkap, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sampai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya. 

Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana penyadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Bareskrim juga menjerat para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2  KUHP tentang penggunaan dan perusakan informasi elektronik dengan ancaman penjara enam dan tujuh tahun. 

Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden: Eks Kapolri, Terkini jadi Kepala KSP

Kemudian jeratan pasal lainnya adalah Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang mengubah sampai menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun. 

Asep mengungkap kini para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • listyo sigit
  • listyo sigit prabowo
  • penyadapan presiden
  • barang bukti penyadapan presiden
  • kabareskrim
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Cetak 7 Poin, Hyundai Hillstate Malah Dibantai IBK Altos
• 11 jam lalu
0
thumb
Indonesia Butuh RUU Anti-Spionase Asing Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional
• 9 jam lalu
0
thumb
PLN Jangkau Wilayah Terluar dan Terjauh di Sulsel
• 10 jam lalu
0
thumb
BPBD Temanggung perkuat mitigasi bencana hadapi musim hujan
• 14 jam lalu
0
thumb
Prediksi PSMS Vs Persija di League Cup: Kesempatan Emas Pemain Pelapis Unjuk Gigi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.