JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dengan salah satu tersangka Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penyadapan itu diduga dilakukan terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sampai para pengusaha.
"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak sebelas unit, satu unit ipad, kemudian flashdisk empat buah," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.
Akhirnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri usai Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
Jeratan Pasal untuk Listyo Sigit csAsep Safrudin mengungkap, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sampai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana penyadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Bareskrim juga menjerat para tersangka dengan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP tentang penggunaan dan perusakan informasi elektronik dengan ancaman penjara enam dan tujuh tahun.
Baca Juga: Rekam Jejak Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden: Eks Kapolri, Terkini jadi Kepala KSP
Kemudian jeratan pasal lainnya adalah Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang mengubah sampai menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.
Asep mengungkap kini para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- listyo sigit
- listyo sigit prabowo
- penyadapan presiden
- barang bukti penyadapan presiden
- kabareskrim






Komentar (0)