Keji! Pria di Makassar Rampok dan Aniaya 13 Wanita, Modus Ajak Kencan via Sosmed

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Keji! Pria di Makassar Rampok dan Aniaya 13 Wanita, Modus Ajak Kencan via SosmedNasional | inews | Rabu, 4 November 2026 - 02:42

MAKASSAR, iNews.id – Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria bernama Syarwan Nur (25) atas tuduhan perampokan dan penganiayaan berantai. 

Pelaku melancarkan aksi jahatnya terhadap 13 wanita dengan modus berpura-pura mengajak kencan usai berkenalan di media sosial.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban terakhirnya, seorang mahasiswi berinisial Z, menyambangi Mapolrestabes Makassar pada Rabu (28/10/2026) lalu. 

“Korban melapor dalam kondisi memprihatinkan dengan pakaian compang-camping serta tubuh dipenuhi luka lebam,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Jafar Achmad membeberkan, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang konsisten di setiap aksinya.

"Modusnya berkenalan di media sosial, menjemput korban, kemudian membawa mereka ke area sepi seperti di tepi jalan tol kawasan Biringkanaya," ujarnya.

Baca Juga:Profil Irjen Hengki, Kapolda Jabar Baru Berpengalaman Luas di Bidang Reserse

Setelah tiba di area yang sepi dan gelap, pelaku tanpa segan melakukan tindak kekerasan fisik kepada para korban. Usai korban tidak berdaya, pelaku merampas uang tunai, ponsel, serta barang-barang berharga lainnya lalu meninggalkan korban sendirian di lokasi penjelahan.

Jafar meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa pelaku merupakan pengemudi ojek online (ojol).

"Tersangka ini sebenarnya bekerja sebagai teknisi WiFi, bukan pengemudi ojek online. Untuk korban mahasiswi Z, kerugian yang dialami berupa uang tunai Rp500 ribu dan satu unit HP senilai Rp1,5 juta dengan total kerugian Rp2 juta. Sedangkan 12 korban lainnya mengalami nilai kerugian yang bervariasi," tutur Jafar.

Saat ini, Syarwan Nur beserta sejumlah barang bukti ponsel hasil kejahatan telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

#sulsel

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkuat Pembinaan Asrama, 58 Siswa Athirah Bone Resmi Dilantik Jadi Pengurus GAMAIS
• 9 jam lalu
0
thumb
OJK Hitung Kompensasi bagi Investor di Kasus BREN-CUAN-DSSA, Berapa Besarannya?
• 11 jam lalu
0
thumb
Ketidakpastian Arah Suku Bunga hingga Dinamika Pasar Global Diperkirakan Masih Berlanjut
• 14 jam lalu
0
thumb
Serangan Drone Israel di Gaza Tewaskan 4 Orang: Anggota Hamas hingga Remaja
• 2 jam lalu
0
thumb
AKBP Andika Dicopot Kapolri Suyudi, Sekjen PBNU Bilang Begini
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.