Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, 3 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang periode 2025–2026. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad

Asep menjelaskan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2026). 

Baca Juga :
Breaking News! Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Salah Satunya Berinisial LSP

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Bertolak ke Jakarta, Bakal Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Kamis 5 November
• 21 jam lalu
0
thumb
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
• 1 jam lalu
0
thumb
Viral Wanita di Tuban Narik Becak Sambil Bawa Balitanya, Ipda Purnomo Salurkan Santunan
• 6 jam lalu
0
thumb
Realistis di BRI Super League, Garudayaksa FC Pasang Target Tinggi di League Cup: Kami Ingin Gelar Juara
• 14 jam lalu
0
thumb
Jawab Kebutuhan Investasi Masyarakat, Vantage Markets Hadir di RI
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.