Kemenkeu Tegaskan Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Bidik Kepemilikan 5 hingga 10 Persen

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun regulasi terbaru memberikan peluang bagi kementerian tersebut untuk memiliki saham bursa.

Kepastian tersebut disampaikan Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung di Jakarta, Selasa.

"Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan perbedaan fungsi antara Kementerian Keuangan sebagai perumus kebijakan pemerintah dan BEI sebagai operator pasar modal yang menjalankan kegiatan komersial.

Menurutnya, Kemenkeu memiliki tanggung jawab dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan atau policymaker, sedangkan aktivitas kepemilikan saham bursa berada di luar fungsi utama kementerian.

Perbedaan peran tersebut menjadi dasar keputusan Kemenkeu untuk tidak mengambil bagian dalam struktur kepemilikan saham BEI.

Kemenkeu Tetap Dukung Reformasi Pasar Modal Bersama OJK dan BEI

Meski tidak akan menjadi pemegang saham BEI, Kementerian Keuangan memastikan tetap mendukung pelaksanaan reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Dukungan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait serta pemantauan terhadap perkembangan reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.

Kemenkeu juga akan mengawasi pencapaian target dalam rencana aksi reformasi pasar modal untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai perencanaan.

"Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun," ujar Suahasil.

Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek telah membuka peluang bagi sejumlah lembaga untuk menjadi pemegang saham BEI.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia termasuk pihak yang diperbolehkan memiliki saham bursa.

Namun, Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memanfaatkan peluang kepemilikan tersebut karena tetap berfokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembuat kebijakan.

Danantara Indonesia Bidik Saham BEI Sebesar 5 hingga 10 Persen

Berbeda dengan Kementerian Keuangan, Danantara Indonesia telah menyampaikan minat untuk mengambil bagian dalam kepemilikan saham BEI melalui skema demutualisasi yang saat ini sedang diproses.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, memperkirakan porsi saham BEI yang berpotensi dimiliki Danantara berada pada kisaran 5 hingga 10 persen.

Rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum menjadi kepemilikan saham yang terealisasi.

Masuknya Danantara sebagai calon pemegang saham BEI menjadi salah satu kemungkinan dalam perubahan struktur kepemilikan bursa setelah proses demutualisasi dilaksanakan.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa proses terkait calon pemegang saham bursa hingga kini masih terus berlangsung.

Jeffrey menyampaikan bahwa BEI belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian proses yang sedang berjalan kepada publik.

BEI Ubah Anggaran Dasar untuk Buka Peluang Investor Baru

Proses demutualisasi BEI saat ini memasuki tahap perubahan Anggaran Dasar perusahaan setelah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Salah satu perubahan penting dalam Anggaran Dasar tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa.

Melalui perubahan tersebut, kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa, tetapi juga terbuka bagi pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan struktur kepemilikan tersebut merupakan bagian dari proses demutualisasi yang memungkinkan masuknya investor baru ke dalam kepemilikan BEI.

Dengan berlakunya POJK Nomor 13 Tahun 2026, sejumlah lembaga yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham bursa, termasuk Danantara Indonesia yang telah menyatakan ketertarikannya.

Meski demikian, proses masuknya calon investor masih berlangsung dan belum terdapat pengumuman resmi mengenai nilai penawaran maupun realisasi kepemilikan saham baru BEI.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Apa Itu LIMS yang Digunakan untuk Sadap Presiden Prabowo, Begini Penjelasan Ahli
• 5 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik di Gowa Hari Ini 3 November 2026, Dimulai Pagi hingga Tengah Malam
• 16 jam lalu
0
thumb
Cuaca Jatim Selasa Ini: Mayoritas Cerah, Hujan Ringan Berpeluang Turun di Lumajang
• 20 jam lalu
0
thumb
Kembali Merumput Bersama Sassuolo, Jay Idzes Bicara Jujur soal Kondisinya Jelang FIFA Matchday November 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Rencana Nikah Azriel Hermansyah; Kasus Hukum Betrand Peto
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.