Jakarta: Perwira tinggi (pati) kepolisian aktif, LSP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara. Hal ini akibat pasal berlapis dari KUHP baru dan UU ITE.
“Intinya adalah pelanggaran terhadap pasal 258 KUHP itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan terancam dengan hukum yang cukup berat dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara. Dan pasal 332 ayat 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga :
Menko Yusril Beberkan Pasal Pengusutan Sadap Ilegal LSP
Selain menggunakan instrumen KUHP, penyidik turut memperkuat jeratan hukum melalui regulasi siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beleid itu terkait pelarangan segala bentuk manipulasi, pemindahan, pengubahan, hingga pentransferan informasi maupun dokumen elektronik milik pihak lain secara melawan hukum.
“Pasal 32 ayat 1 mengatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” papar Yusril.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadapan ilegal. Dok. Tangkapan layar.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional.
Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)





Komentar (0)