Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Effendi Gazali: Makar!

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Effendi Gazali: Makar!Nasional | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 23:30

JAKARTA - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar,” kata Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.

Effendi menilai dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara hingga Presiden Prabowo menunjukkan adanya persoalan serius. Dia bahkan menyinggung dugaan keterlibatan pihak internal, bukan hanya pihak asing sebagaimana yang selama ini menjadi perhatian.

“Makar lah. Jadi ternyata yang selama ini dinyatakan oleh Pak Prabowo itu ada antek-antek asing, ternyata asingnya di dalam ini loh,” ujarnya.

Baca Juga:Awal Oktober, BNPB Catat 3 Kejadian Karhutla Baru hingga Banjir Nias Selatan

Menurut Effendi, dugaan penyadapan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang melakukannya memiliki kemampuan profesional. Dia bahkan menilai Presiden Prabowo seolah terkecoh karena sebelumnya membayangkan ancaman penyadapan berasal dari pihak asing.

“Kalau bayangannya antek-antek asing ternyata di dalam, berarti penyadapnya profesional. Level mantap. Karena presiden agak dalam tanda petik terkelabui. Karena membayangkan yang nyadap antek-antek asing,” katanya.

Ia juga menilai perkembangan kasus tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap dinamika politik nasional. “Kami sampaikan ini, dan sekarang sudah mulai terbukti ya. Mau dibantah seperti apa pun, maka dalam komunikasi politik, angin politik akan makin kencang, makin bergemuruh,” tuturnya.

Effendi mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga persepsi publik. Dia turut menyinggung munculnya istilah dewan jenderal di lingkungan kepolisian yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Ini akan terbaca ini sebetulnya untuk apa. Kebetulan saya sendiri sebagai orang yang belajar komunikasi memahami itu, operasi politik,” ujarnya.

Baca Juga:Kapolri Resmi Lantik 27 Pejabat Utama Polri dan Kapolda

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat KSP Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN); dan Irjen Eko Hadi Santoso


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Preview Barcelona vs Aston Villa: Kutukan Tim Inggris
• 17 jam lalu
0
thumb
Investor Asing Borong SBN Rp 28,79 Triliun pada Kuartal III 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran MagangHub Batch 3 Angkatan II 2026 Segera Ditutup, Cek Jadwal dan Syaratnya
• 10 jam lalu
0
thumb
Bedah Kinerja Danantara Investment, Aset Rp 140 T hingga Bidik Investasi Asing
• 13 jam lalu
0
thumb
Jadwal Liga Voli Korea, Selasa 3 November: Megawati Hangestri Cs Main, IBK Altos Vs Hyundai Hillstate
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.