JAKARTA, DISWAY.ID - Jenderal LSP terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada Jenderal LSP, termasuk pasal dalam KUHP baru dan Undang-Undang ITE.
Selain LSP, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
"Tidak ada sesuatu yang melanggar hak-hak dari mereka yang di sini dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi dan itu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
BACA JUGA:Soal Penetapan Tersangka Jenderal LSP, Menko Yusril: Tidak Ada Unsur Makar
Yusril membeberkan pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada ketiga perwira tinggi tersebut.
"Yang kedua, terkait dengan pasal-pasal apakah yang disangkakan kepada tiga orang perwira tinggi Kepolisian Negara kita ini. Pasal-pasal yang digunakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kemudian Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan substansi dari pasal-pasal penyadapan tersebut serta ancaman hukumannya.
"Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang nanti bisa secara baca teksnya saya tidak perlu sebutkan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan diancam dengan hukum yang cukup berat dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 332 ayat 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Disadap Tiga Jenderal Polisi, Ini Reaksi Presiden
Kemudian juga ada pasal lain yang digunakan, yaitu Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang ITE. Undang-Undang ITE ini Pasal 32 ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Kemudian, lanjut Yusril, ada ayat 2 dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
"Dan ancamannya dirumuskan dalam Pasal 147 Undang-Undang ITE, yaitu dengan hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:BREAKING! Jenderal LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden hingga Tokoh Politik
- 1
- 2
- »






Komentar (0)