CaBe
☰
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar
detik.com
4 jam lalu
Follow
Jakarta
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
(/)
Artikel Asli
Facebook
Twitter
WhatsApp
Komentar (0)
Kirim
Lanjut baca:
Mengapa Blokade Hormuz Oleh AS tak Mampu Melumpuhkan Iran?
• 13 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Jaga Stabilitas Harga Bapokting, Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Pasar Bangil dan Pandaan
• 14 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Truk di Bekasi Sudah Menerima Santunan dari Jasa Raharja
• 20 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Sikap Polda Metro Jaya soal Larangan Vape Kapolri
• 7 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Kantor Imigrasi Belawan Sabet 2 Penghargaan di Bimtek Pimpasa 2026
• 10 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Utama
Trending
Simpan
Profil
Laporkan
×
Alasan
Pilih alasan
Spam / Promosi
Ujaran kebencian
Konten dewasa
Pelecehan
Pelanggaran hak cipta
Lainnya
Detail
0 / 800
Batal
Kirim Laporan
Berhasil disimpan.
×
Komentar (0)