Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.


(/)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengapa Blokade Hormuz Oleh AS tak Mampu Melumpuhkan Iran?
• 13 jam lalu
0
thumb
Jaga Stabilitas Harga Bapokting, Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Pasar Bangil dan Pandaan
• 14 jam lalu
0
thumb
Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Truk di Bekasi Sudah Menerima Santunan dari Jasa Raharja
• 20 jam lalu
0
thumb
Sikap Polda Metro Jaya soal Larangan Vape Kapolri
• 7 jam lalu
0
thumb
Kantor Imigrasi Belawan Sabet 2 Penghargaan di Bimtek Pimpasa 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.