Kasus Penyadapan Presiden, Irwasum Sebut Pelanggaran Oknum

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASH, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden Prabowo, sejumlah pihak lainnya juga disebut menjadi sasaran penyadapan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan, kasus yang menyeret sejumlah anggota Polri tersebut merupakan pelanggaran oleh oknum dan bukan representasi institusi.

Advertisement

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri, kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut, agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ungkapnya.

Asep juga menegaskan, Polri telah memiliki landasan aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Investor Pantau Dampak Pemilu AS ke Sektor AI dan Tingkat Utang
• 11 jam lalu
0
thumb
Polisi Gugur Tertabrak Truk Saat Atur Lalu Lintas di Batang
• 13 jam lalu
0
thumb
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Seret Nama Betrand Peto, Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara!
• 13 jam lalu
0
thumb
BPBD Menyatakan Banjir Surut Sepenuhnya di Seluruh Aceh Barat dan Nagan Raya
• 4 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Christian Frydek Jadi Agen Terselubung untuk Dominik Holech Bergabung dengan Garudayaksa FC
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.