Jakarta, tvOnenews.com — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Komjen Asep mengungkapkan bahwa tiga tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010 pada periode tahun 2025 hingga 2026.
“Modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkap Asep, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kemudian, para tersangka memasukkan beberapa nomor ke server Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui verifikasi.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucap Asep.
Selanjutnya para tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut, pada sekitar bulan Oktober 2026.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Itu semua pun dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujarnya.
- Tangkapan layar tvOne
Setelahnya, Asep menjelaskan, Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” tuturnya.
Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan bahwa para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.





Komentar (0)