Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Polri langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses terhadap ponsel Presiden RI Prabowo Subianto. 

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kemudian terhadap tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan Undang-Undang ITE, terkait Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan terhadap para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami sampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri,” terang Asep.

Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kemudian, Asep menegaskan bahwa yang saat ini tengah didalami oleh Itwasum murni kaitannya dengan oknum yang bukan dari institusi Polri.

“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Asep menjelaskan, sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri, Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional.

“Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya. (ars/amr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabar Duka, Prof. Yasir Nasution Mantan Rektor IAIN Sumatera Utara Meninggal Dunia
• 15 jam lalu
0
thumb
PDIP: Gibran Bertahan sebagai Wapres Hanya akan Jadi Bahan Tertawaan Publik
• 5 jam lalu
0
thumb
Isu Dugaan Penyadapan di Internal Polri Mencuat, IHSG Anjlok 3,78% Ke Level 4.904,29
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK Tak Tutup Kemunginan Menhut Dipanggil ke Sidang Bupati Kuansing
• 8 jam lalu
0
thumb
Foto: Setelah 28 Tahun Berjalan Kaki Keliling Dunia, Karl Bushby Akhirnya Pulang
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.