Jakarta, tvOnenews.com — Polri langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses terhadap ponsel Presiden RI Prabowo Subianto.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kemudian terhadap tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan Undang-Undang ITE, terkait Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan terhadap para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri,” terang Asep.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kemudian, Asep menegaskan bahwa yang saat ini tengah didalami oleh Itwasum murni kaitannya dengan oknum yang bukan dari institusi Polri.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Asep menjelaskan, sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri, Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional.
“Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya. (ars/amr)





Komentar (0)