JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap nomor teleponnya yang melibatkan tiga jenderal polisi. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA:Atas Perintah Mantan Kapolri, Ini Celah Keamanan Sistem LIMS yang Dijebol Buat Sadap Presiden Prabowo
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan serta kepentingan negara. Karena itu, aparat kepolisian harus menindaklanjutinya melalui proses hukum.
“Polisi kan harus tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan, sampai ketika penyidikan, dan sampai di tahap itu kalau memang ini dirasa apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden,” ujarnya.
BACA JUGA:Siapa Jenderal LSP? Yusril Ungkap Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan Skandal Penyadapan Presiden
Yusril menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Presiden Prabowo langsung meminta Kapolri mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Presiden yang merintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
BACA JUGA:Bareskrim: Presiden Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, File Dihapus Oktober 2026
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi
Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data elektronik.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)