Transfer Uang Kena PPN? Ini Penjelasan Terbaru Menkeu

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital.

Suahasil menegaskan, kebijakan perpindahan dana masyarakat tersebut dipastikan tidak mengalami perubahan aturan penarikan pajak baru.

"Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan klarifikasi resmi, aturan yang dimaksud adalah implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan tersebut diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.


Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
 

Baca Juga :

DJP Tegaskan Transfer Dana Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN
Berlaku atas biaya jasa tertentu
Menurut Suahasil, untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN yang dikenakan hanya berlaku atas biaya jasa tertentu yang ketentuannya telah diatur sebelumnya di dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Artinya, apabila masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan.

"PPN dikenakan atas imbal jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," tambah Suahasil.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami implementasi aturan perpajakan secara tepat tanpa adanya salah persepsi mengenai pengenaan pajak pada layanan transfer dana maupun dompet digital.

Pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer), tepatnya lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Babak I MU Vs Roma: Setan Merah Tertinggal Dua Gol dari I Giallorossi
• 22 menit lalu
0
thumb
Rupiah Hari Ini Dibuka 18.160 per Dolar AS, Dibayangi Sentimen Pasar Ekuitas
• 18 jam lalu
0
thumb
Jelang IGA 2026, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
• 8 jam lalu
0
thumb
OCBC Proyeksi Ekonomi RI 5,2 Persen Sepanjang 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi Penopang
• 8 jam lalu
0
thumb
18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.