Polda Metro Jaya Sita 44,1 Kg Ganja Asal Sumut, Kurir Ditangkap di Tol Jagorawi Usai Tiga Kali Beraksi

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44,1 kilogram asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, setelah menangkap seorang tersangka berinisial YT di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10/2026).

Pengungkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan jalur transportasi darat untuk mengirimkan ganja dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberantas bandar dan jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri terkait pemberantasan bandar narkoba," kata Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Bismo menjelaskan bahwa penangkapan tersangka YT berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian serta hasil pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah kasus peredaran narkotika sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman ganja dalam jumlah besar melalui jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Tersangka YT Diduga Tiga Kali Kirim Ganja dengan Total 138,1 Kilogram

Bismo mengungkapkan bahwa tersangka YT diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jaringan peredaran antarprovinsi.

Sebelum ditangkap pada akhir Oktober 2026, tersangka disebut pernah berhasil meloloskan dua pengiriman ganja dalam jumlah besar pada Juli 2026.

Dua pengiriman sebelumnya masing-masing berupa 50 kilogram dan 44 kilogram ganja sehingga total narkotika yang disebut berhasil dikirim tersangka pada Juli mencapai 94 kilogram.

"Tersangka YT diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman ganja jaringan antarprovinsi. Sebelum penangkapan akhir Oktober, pelaku pernah meloloskan pengiriman ganja sebanyak 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026," kata Bismo.

Dengan memperhitungkan dua pengiriman sebelumnya dan barang bukti yang disita dalam penangkapan terakhir, total ganja yang dikaitkan dengan tiga pengiriman tersangka mencapai 138,1 kilogram.

Namun, barang bukti yang berhasil disita dalam penindakan pada 31 Oktober 2026 sebanyak 44,1 kilogram, sedangkan 94 kilogram lainnya merupakan jumlah ganja yang menurut kepolisian telah dikirim dalam dua pengiriman sebelumnya.

Polisi Ungkap Jalur Pengiriman Ganja dari Mandailing Natal ke Pulau Jawa

Bismo menjelaskan bahwa tersangka YT menggunakan jalur transportasi darat untuk mengangkut ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju wilayah lain.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membawa ganja melalui jalur darat dari Sumatera Utara sebelum menyeberang menuju Pulau Jawa melalui lintasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah tiba di Pulau Jawa, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan jalur darat untuk membawa narkotika tersebut menuju wilayah tujuan pengiriman.

Namun, perjalanan tersangka berhasil dihentikan petugas kepolisian saat berada di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 44,1 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan melalui jaringan narkotika antarprovinsi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pemanfaatan informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya telah ditangani kepolisian.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 20 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan pidana yang disampaikan kepolisian, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan tersangka dalam pengiriman narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.

Polisi juga terus berupaya memutus jaringan distribusi narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan jalur transportasi darat dari Sumatera menuju Jawa.

Polisi Perkirakan Penyitaan Ganja Selamatkan 132.440 Jiwa

Bismo menyampaikan bahwa keberhasilan menggagalkan peredaran 44,1 kilogram ganja tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain mencegah peredaran narkoba, kepolisian memperkirakan penindakan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara untuk kebutuhan rehabilitasi penyalahguna narkotika hingga Rp2,64 triliun.

Perkiraan penghematan tersebut menggunakan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang untuk masa rehabilitasi selama enam bulan.

Apabila dihitung berdasarkan perkiraan 132.440 orang dengan biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang, potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari mencapai sekitar Rp2,65 triliun.

Angka tersebut mendekati estimasi Rp2,64 triliun yang disampaikan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Meski demikian, jumlah 132.440 jiwa dan potensi penghematan anggaran rehabilitasi merupakan estimasi kepolisian, bukan jumlah korban penyalahgunaan narkotika maupun pengeluaran rehabilitasi yang benar-benar telah terjadi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya memberantas peredaran narkotika lintas provinsi melalui pengembangan informasi masyarakat, penyelidikan jaringan pengiriman, serta penindakan terhadap pelaku.

Penyitaan 44,1 kilogram ganja dan penangkapan tersangka YT juga menjadi langkah kepolisian untuk memutus jalur distribusi narkotika dari Sumatera menuju Jawa sekaligus mencegah peredaran ganja dalam jumlah besar di masyarakat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu dan Tentukan Sikap soal Putusan Suket Gibran Tidak Sah
• 9 jam lalu
0
thumb
Demo Tolak Proyek Siluman di Kantor Bupati Takalar Ricuh, Massa Bentrok dengan Satpol PP
• 23 jam lalu
0
thumb
Pesanan Honda Prelude 390 Unit, Pembeli Baru Inden sampai 2028?
• 15 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
• 2 jam lalu
0
thumb
Wardatina Mawa Klarifikasi Pernyataan Inara Rusli Terkait Saling Kirim Makanan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.