KPK: Panglima TNI Punya Kewenangan Penuh Izin Periksa Anggota TNI yang Diduga Terlibat Korupsi BNPB

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto punya kuasa penuh terkait izin pemeriksaan terhadap dua anggota TNI aktif yang diduga terlibat korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jika pihaknya telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan tersebut ke Panglima TNI sejak Selasa (20/10/2026).

"Ya sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu tidak perlu harus ada balasan juga," ujar Setyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Sumber :
  • Antara

Setyo menjelaskan Panglima TNI memiliki kewenangan penuh terkait izin pemeriksaan dua anggota TNI aktif yang diminta keterangan terkait perkara di BNPB.

"Karena keputusan sepenuhnya nanti kan dari panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit; Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga. 

Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (raa/amr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Persija Berbagi Poin dengan PSMS, Choi In-seol Sebut Macan Kemayoran Sudah Berjuang Maksimal
• 2 jam lalu
0
thumb
Menteri P2MI Dorong Hong Kong Buka Lapangan Kerja Sektor Formal, 99,92 Persen PMI Masih di Sektor Domestik
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Rombak Posisi Kasatreskrim hingga Kasatlantas, Ini Daftarnya!
• 10 jam lalu
0
thumb
Dindik Jatim Gandeng Polisi Cegah Bullying dan Narkoba di Sekolah
• 6 jam lalu
0
thumb
Dari Penyadapan Presiden hingga Hapus Data, Begini Modus Dugaan Permainan 3 Jenderal Polisi
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.