jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal, penghapusan data elektronik, terhadap sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga wartawan.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
BACA JUGA: Heboh Isu Penangkapan Jenderal Soal Penyadapan, Mabes Polri Merespons Begini
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
BACA JUGA: Badan Penyadapan Nasional Harus Ada Untuk Jamin Perlindungan Masyarakat
Meski tak disebut saat konferensi pers, tetapi sejak siang tadi LSP yang dimaksud mengarah kepada Listyo Sigit Prabowo. Kemudian EH Eko Hadi, dan ASN Ahrie Sonta Nasution
Dia menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan tiga personel kepolisian tersebut.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," ujar Johnny.
Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan program pembenahan internal Polri.
"Sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," tuturnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri dan Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly Harahap. (kkp/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)