Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 jenderal lainnya murni perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap personel terkait perkara tersebut tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
"Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri," kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut. Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.
Menurut Asep, Polri sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Ketiganya adalah Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor telepon yang menjadi sasaran disebut meliputi milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selain itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terhadap para tersangka.
Asep menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal. Ia memastikan proses penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.






Komentar (0)