Liputan6.com, Jakarta - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Kapolri memutasi dan mengevaluasi mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar umat Islam tidak khawatir setelah penggeledahan di sebuah pondok pesantren.
"Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu," ucap Yusril, Selasa (3/11/2026).
Advertisement
Yusril berharap seluruh pondok pesantren di tanah air, khususnya pondok pesantren putri, bisa merasa tenang dengan apa yang telah dilakukan oleh Kapolri.
Dia menegaskan apabila polisi mendapatkan informasi terkait adanya dugaan seorang teroris di dalam pondok pesantren, maka penggeledahannya tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Indonesia, kata dia, sudah mempunyai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku sampai saat ini.
Selain itu, Yusril menyampaikan telah terdapat pula ketentuan hukum acara yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Disebutkan bahwa berbagai aturan tersebut harus dihormati, termasuk pula penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang turut diperhatikan. Oleh karenanya, dia mengatakan tidak dapat dilakukan berbagai penggeledahan yang tak sesuai aturan walaupun dalihnya ingin menahan seorang terduga teroris.
"Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar," tuturnya, dikutip Antara.





Komentar (0)